Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.(Dok.Istimewa)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.(Dok.Istimewa)

Flobamor.com- Seorang perwira tinggi Polri aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA:  Dapur Umum Kemensos di Lembor Wae Mowol Buka Akses untuk Seluruh Desa Terdampak Gempa

Syarief mengungkapkan, pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Menurut Syarief, harga penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelas dia.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Penegak Hukum Harus Solid

Syarief membenarkan LMI merupakan anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus polisi aktif.

“Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya,” kata Syarief.

Saat ditanya apakah LMI masih berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, “Iya, polisi aktif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Brigjen LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap anggotanya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan institusinya mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN tersebut.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Jhonny, Kamis (2/7/2026).

Jhonny menegaskan Polri akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!