Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Labuan Bajo, Flobamor.com Polemik dugaan pemberian gaji tidak layak kepada karyawan di salah satu warung kuliner di Labuan Bajo yang viral di media sosial akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pemilik usaha.

Pemilik Warung Kuliner Nusantara Ayu Bajo menyampaikan klarifikasi kepada Media Flobamor.com pada Rabu (11/3/2026) sore. Dalam pernyataannya, ia membantah tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh seorang karyawan di media sosial, yang menilai dirinya memberikan gaji tidak layak serta bersikap arogan terhadap pekerja.

Pemilik usaha tersebut menyampaikan bahwa didalam berbagai aturan kerja, termasuk besaran gaji dan waktu kerja, telah disepakati bersama oleh para karyawan sejak awal melamar pekerjaan.

Berikut beberapa poin klarifikasi yang disampaikan pemilik Warung Kuliner Nusantara Ayu Bajo.

1. Soal Besaran Gaji
Pemilik warung menegaskan bahwa tudingan pemberian gaji tidak layak adalah tidak benar. Ia menyebut besaran gaji setiap karyawan memang berbeda, tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.

Untuk karyawan yang bekerja di lapangan membantu berjualan, gaji disebutkan dimulai dari Rp1,5 juta per bulan. Namun terdapat kesepakatan bahwa pada tiga bulan pertama, karyawan menerima Rp1 juta, sementara Rp500 ribu ditahan sebagai jaminan keseriusan kerja.

BACA JUGA:  1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Begini Respon Ketua DPR Puan Maharani

Menurutnya, selama tiga bulan masa awal kerja, total dana yang ditahan mencapai Rp1,5 juta dan akan dibayarkan penuh pada bulan keempat, sehingga karyawan menerima Rp3 juta sekaligus. Setelah melewati masa tersebut, gaji bulanan disebut akan diterima secara normal sebesar Rp1,5 juta.
Ia menegaskan sistem tersebut telah disepakati bersama sejak awal.

2. Hari Libur Kerja
Pemilik usaha menyebut para karyawan mendapatkan libur satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Minggu.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti ketika mengikuti pameran atau bazar, karyawan bisa saja diminta tetap bekerja pada hari Minggu. Ia menegaskan hal tersebut juga sudah dikomunikasikan dan disepakati bersama sejak awal.

“Saya tidak pernah memaksa orang untuk bekerja jika mereka tidak sanggup. Semua sudah disampaikan dari awal sebelum mereka memutuskan bekerja,” ujarnya.

3. Potongan Gaji Jika Tidak Masuk Kerja
Ia mengakui adanya potongan Rp50 ribu setiap kali karyawan tidak masuk kerja, namun menurutnya aturan tersebut bukan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk motivasi dan disiplin kerja.

Ia juga menegaskan potongan tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang sakit atau sedang mengalami kedukaan.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar para pekerja benar-benar memiliki komitmen ketika menyatakan ingin bekerja.

BACA JUGA:  Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

4. Soal Pemberhentian Karyawan
Pemilik warung juga membantah tudingan bahwa dirinya kerap memberhentikan karyawan secara sepihak.

Ia menyatakan keputusan pemberhentian hanya dilakukan jika terdapat ketidakcocokan dalam cara kerja atau hal-hal yang menurutnya dapat mengganggu kenyamanan dalam bekerja.
“Saya tidak pernah memberhentikan karyawan tanpa alasan yang jelas. Semua saya nilai dari cara kerja mereka selama bekerja dengan saya,” jelasnya.

5. Fasilitas Makan untuk Karyawan
Dalam klarifikasinya, ia juga menyampaikan bahwa para karyawan mendapatkan makan pagi dan makan siang selama bekerja.

Ia mengaku sering memasak sendiri untuk para pekerja dan berusaha memperlakukan mereka bukan sekadar pekerja, melainkan seperti keluarga sendiri.

“Saya tidak pernah menganggap mereka sebagai pembantu, tapi sebagai keluarga yang bekerja bersama saya,” katanya.

6. Membantah Semua Tuduhan
Pemilik usaha menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kenyataan.

Ia juga menyatakan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencoreng nama baik daerah, khususnya Manggarai Barat yang saat ini sedang berkembang sebagai daerah pariwisata.

BACA JUGA:  Hotel Mawatu Rangkul UMKM Lokal, Angkat Ekonomi Rakyat dan Perkuat Wajah Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

“Saya sangat bersyukur dengan perkembangan Manggarai Barat saat ini, dan saya tidak ingin merusak citra daerah,” ujarnya.

7. Soal Pendaftaran Karyawan dalam Sistem Ketenagakerjaan
Ketika ditanya apakah para karyawan sudah didaftarkan dalam sistem ketenagakerjaan, ia mengaku belum melakukan hal tersebut.

Menurutnya, usaha yang dijalankan saat ini masih tergolong usaha rumahan kecil dan belum memiliki tempat usaha tetap.

“Saya usaha rumahan, usaha kecil pinggiran saja. Jadi belum layak untuk saya daftarkan. Kalau nanti usaha saya sudah punya tempat sendiri, tentu hal-hal seperti itu akan saya pikirkan,” katanya.

Kendati demikian, Pernyataan klarifikasi dari pemilik Warung kuliner Nusantara Ayu Bajo langsung mendapat tanggapan dari Ory Glory, karyawan yang sebelumnya memviralkan persoalan tersebut.

Ia menilai klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Klarifikasi itu hanya untuk menutupi kesalahan,” ujarnya.

Ory Glory juga menyatakan siap menunjukkan bukti-bukti terkait perjanjian kerja yang menurutnya pernah disepakati antara dirinya dan pihak pemilik warung.

Tidak hanya itu, Ory Glory menyatakan sikap untuk melaporkan Pemilik Warung kuliner Nusantara Ayu Bajo ke Disnakertrans.

Berita Terkait

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan
Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas
LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur
Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!
Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:40 WITA

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:02 WITA

Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:56 WITA

Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!