Ruteng, Flobamor.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Buku di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai disorot publik. Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan buku untuk jenjang SD dan SMP yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, SH, melalui laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis, 19 Februari 2026.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam keterangannya, Marsel Ahang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal LPPDM, terdapat indikasi kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender pengadaan DAK Buku di Kabupaten Manggarai Timur.
Menurutnya, sejak tahun 2022 hingga 2025, proyek pengadaan buku tersebut selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni CV. Berlian Mitra Sarana, yang dipimpin oleh seorang direktur bernama Wahyudin.
“Selama empat tahun berturut-turut, tender proyek DAK Buku selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan kuat dugaan ada praktik pengondisian dalam proses tender tersebut,” ungkap Ahang kepada Media Flobamor.com pada Rabu (18/3/2026).
Sorotan semakin menguat setelah LPPDM menemukan adanya hubungan kekeluargaan antara Direktur CV. Berlian Mitra Sarana, Wahyudin, dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Winsensius Tala, S.Pd., M.Pd. Wahyudin disebut merupakan ipar dari Kepala Dinas PPO Manggarai Timur.
Hubungan keluarga ini diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses pemenangan tender proyek DAK Buku setiap tahunnya.
“Kuqt dugaan ada konspirasi besar dalam setiap proses tender proyek DAK Buku di Manggarai Timur. Bagaimana mungkin selama empat tahun berturut-turut pemenang tender selalu perusahaan yang sama, sementara pimpinan perusahaan itu adalah ipar dari Kepala Dinas PPO?” tegas Ahang.
Berdasarkan perhitungan LPPDM, total anggaran DAK Buku yang dikelola dalam kurun waktu empat tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar, dengan alokasi sekitar Rp4 miliar setiap tahun yang bersumber dari anggaran DAK pada Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur.
Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan buku teks, buku pengayaan, serta buku referensi untuk siswa SD dan SMP.
Selain meminta penyelidikan terhadap proses tender, Ketua LPPDM juga mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap distribusi buku ke sekolah-sekolah.
Ahang menilai, seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Manggarai Timur perlu dimintai keterangan guna memastikan jumlah buku yang benar-benar diterima oleh masing-masing sekolah.
“Kepala sekolah adalah ujung tombak penerima manfaat dari program DAK Buku. Mereka perlu diperiksa agar jelas apakah buku yang diadakan benar-benar sampai ke tangan siswa atau hanya tercatat dalam dokumen administrasi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PPO Manggarai Timur serta Direktur CV. Berlian Mitra Sarana, untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, maupun pihak CV. Berlian Mitra Sarana belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh LPPDM.












