Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Kupang, Flobamor.com- Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana akhirnya angkat bicara terkait penahanan Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo. Prajurit TNI AD tersebut kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menyampaikan bahwa Pelda Christian saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat Denpom. Seluruh proses hukum, tegasnya, dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kolonel Widi Rahman di Denpasar, Kamis (8/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Unika Santu Paulus Ruteng Gelar Seminar dan Orasi Ilmiah untuk 1.304 Wisudawan: Gen Z Diajak Siap Hadapi Era Post-Truth

Diperiksa Terkait Dugaan Wanita Simpanan

Kapendam mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Pelda Christian Namo berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat, yakni memiliki wanita simpanan atau hidup bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang secara tegas melarang prajurit TNI menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan sah.

BACA JUGA:  Pantai Mberenang, Tempat Wisata Baru di Lembor Selatan, NTT yang Wajib Dikunjungi

Tak hanya soal disiplin, dugaan pelanggaran ini juga dapat berimplikasi serius terhadap karier militer Pelda Christian. Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa perkara tersebut berpotensi mengarah pada penerapan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi Rahman.

Kodam Bantah Isu Penjemputan Paksa

Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penjemputan paksa Pelda Christian Namo di pelabuhan, Kapendam memastikan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, pengantaran Pelda Christian ke Denpom IX/1 Kupang tidak dilakukan oleh personel Denpom.

“Pengantaran dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan institusi TNI AD berlangsung secara tertib, humanis, dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kolonel Widi Rahman.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!