Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Pelda Christian Namo (foto istimewa)

Kupang, Flobamor.com- Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana akhirnya angkat bicara terkait penahanan Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo. Prajurit TNI AD tersebut kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menyampaikan bahwa Pelda Christian saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat Denpom. Seluruh proses hukum, tegasnya, dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kolonel Widi Rahman di Denpasar, Kamis (8/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Eks Pegawai Bank di NTT Tipu Warga Rp 2 Miliar, Duitnya Dipakai Beli Mobil

Diperiksa Terkait Dugaan Wanita Simpanan

Kapendam mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Pelda Christian Namo berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat, yakni memiliki wanita simpanan atau hidup bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang secara tegas melarang prajurit TNI menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan sah.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Hingga Babak Belur, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Ditetapkan Tersangka

Tak hanya soal disiplin, dugaan pelanggaran ini juga dapat berimplikasi serius terhadap karier militer Pelda Christian. Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa perkara tersebut berpotensi mengarah pada penerapan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi Rahman.

Kodam Bantah Isu Penjemputan Paksa

Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penjemputan paksa Pelda Christian Namo di pelabuhan, Kapendam memastikan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA:  Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, pengantaran Pelda Christian ke Denpom IX/1 Kupang tidak dilakukan oleh personel Denpom.

“Pengantaran dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan institusi TNI AD berlangsung secara tertib, humanis, dan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kolonel Widi Rahman.

Berita Terkait

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WITA

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08 WITA

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!