Flobamor.com, Kupang — Nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Sallu alias Robert, ikut terseret dalam pusaran sidang dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Kupang. Ia disebut-sebut berupaya melobi keluarga terdakwa agar perkara tidak berlanjut ke ranah hukum.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bessie, mengungkapkan bahwa Robert diduga mendatangi orang tua terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Kefamenanu.
“Pada Jumat, 24 April 2026, Robert Sallu datang ke rumah orang tua terdakwa dan menyampaikan bahwa ia bisa menjembatani persoalan Roni agar pemberitaan terkait oknum jaksa yang diduga menerima uang tidak perlu dilanjutkan,” ujar Fransisco saat membacakan nota pembelaan.
Menurut Fransisco, Robert mengaku memiliki kedekatan dengan jaksa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
“Apakah ini memang tugas seorang anggota DPRD? Atau inisiatif pribadi? Atau justru ada pihak lain di belakangnya? Hanya yang bersangkutan dan Tuhan yang tahu,” kata Fransisco.
Roni sendiri merupakan kontraktor yang kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Dalam perkara ini, tuga jaksa yang diduga memeras Roni adalah Ridwan Sujana Angsar. Saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Noven Verderikus Bulan dari bidang intelijen Kejati NTT dan Benfrid Foeh.
Dalam pleidoinya, Fransisco juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan mengapa konsultan pengawas proyek tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, meskipun diduga terlibat.
“Kami menilai sejak awal perkara ini memang diarahkan untuk menjerat Roni Sonbay sebagai target tunggal,” ujar Fransisco.
Di hadapan majelis hakim, Roni mengaku terhimpit secara ekonomi akibat tekanan yang dialaminya. Ia menyebut harus membiayai pendidikan dua adiknya di Jakarta sebagai tulang punggung keluarga.
Lebih jauh, Roni mengaku sempat diperas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Hendro Ndolu sebesar Rp 500 juta dengan dalih mengurus perkara di kejaksaan.
“Saya diperlakukan seperti ATM. Diminta uang terus, bahkan untuk karaoke. Sampai akhirnya saya menjual barang-barang saya karena uang saya habis,” kata Roni.
Ia menambahkan, penolakannya untuk memenuhi seluruh permintaan justru berujung pada posisinya sebagai terdakwa tunggal.
“Karena tidak semua permintaan saya turuti, akhirnya saya yang duduk di sini sebagai terdakwa. Sementara pihak lain, termasuk konsultan pengawas, justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Robertus Sallu dengan tegas membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengakui sempat bertemu orang tua Roni, namun ia menegaskan tidak ada pembicaraan terkait upaya melobi atau menghentikan perkara.
“Informasi itu sangat tidak benar, dan sangat di sayangkan kalau ada Informasi seperti itu yang disampaikan oleh seorang pengacara dalam ruang sidang yang sangat terhormat,”jelas Robert dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com, Jumat (1/5/2026) siang.
Ia mengaku bertemu dengan ayah terdakwa, tetapi dia menegaskan suasana yang terjadi jauh dari isu yang dituduhkan, apalagi untuk lobi ayah terdakwa untuk berdamai dengan jaksa.
“Saya berteman baik dengan ayah terdakwa, jadi sering juga kami duduk-duduk dan ngopi bersama,”jelas Robert.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni hubungan pertemanan dengan orang tua terdakwa.
“Saya berteman baik dengan ayah terdakwa, jadi sering juga kami duduk dan ngopi bersama sehingga menjadi hal yang wajar kalau kami duduk-duduk dan ngopi bersama,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Tim Redaksi Flobamora.com












