Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto istimewa)

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto istimewa)

Flobamor.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkapkan adanya skema besar yang terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi yakni impor gula, ekspor CPO dan komoditas timah yang terangkum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Keterangan para saksi semakin memperjelas keterlibatan mereka dalam pusaran perkara perintangan penyidikan atau suap hakim Terdakwa Marcella Santoso dkk.

BACA JUGA:  Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Dalam persidangan tersebut, JPU mampu membuktikan bahwa para terdakwa secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan (chat).

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa. fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso yang memperkuat dugaan adanya koordinasi yang sistematis.

BACA JUGA:  Kejati NTT Ungkap Kasus MTN Bank NTT ke BPK-RI

“Skema perintangan ini didukung oleh pendanaan yang signifikan dari tiga perusahaan korporasi untuk membiayai pembuatan konten dan aktivitas di media sosial,” ujar JPU Andi Setyawan.

Dari keterangan di persidangan terungkap bahwa Terdakwa Tian Bahtiar mengakui adanya penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara Terdakwa M. Adhiya Muzakki mengakui mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer.

Meskipun dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, namun Adhiya hanya mengakui 50 orang. Menurut JPU, angka dalam dakwaan tersebut mengacu pada proposal yang diajukan oleh terdakwa sendiri

BACA JUGA:  Tiga Jaksa dari Kejari Bantaeng Raih Penghargaan Adhyaksa Award 2025, Kejati Sulsel Agus Salim: Ini Bukti Komitmen Berantas Korupsi

Hingga saat ini Terdakwa M. Adhiya Muzakki masih bungkam mengenai identitas rekan kerjanya yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola operasional teknis tersebut.

JPU menegaskan bahwa fakta mengenai adanya sosok-sosok yang masih misterius ini membuka kemungkinan besar dilakukannya pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!