Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto istimewa)

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto istimewa)

Flobamor.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkapkan adanya skema besar yang terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi yakni impor gula, ekspor CPO dan komoditas timah yang terangkum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Keterangan para saksi semakin memperjelas keterlibatan mereka dalam pusaran perkara perintangan penyidikan atau suap hakim Terdakwa Marcella Santoso dkk.

BACA JUGA:  Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit

Dalam persidangan tersebut, JPU mampu membuktikan bahwa para terdakwa secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan (chat).

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa. fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso yang memperkuat dugaan adanya koordinasi yang sistematis.

BACA JUGA:  Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

“Skema perintangan ini didukung oleh pendanaan yang signifikan dari tiga perusahaan korporasi untuk membiayai pembuatan konten dan aktivitas di media sosial,” ujar JPU Andi Setyawan.

Dari keterangan di persidangan terungkap bahwa Terdakwa Tian Bahtiar mengakui adanya penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara Terdakwa M. Adhiya Muzakki mengakui mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer.

Meskipun dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, namun Adhiya hanya mengakui 50 orang. Menurut JPU, angka dalam dakwaan tersebut mengacu pada proposal yang diajukan oleh terdakwa sendiri

BACA JUGA:  Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: BPA Pulihkan Aset Negara Hingga Rp 19,65 Triliun

Hingga saat ini Terdakwa M. Adhiya Muzakki masih bungkam mengenai identitas rekan kerjanya yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola operasional teknis tersebut.

JPU menegaskan bahwa fakta mengenai adanya sosok-sosok yang masih misterius ini membuka kemungkinan besar dilakukannya pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!