Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Syair yang merupakan Ahli Waris dari Hakum Mustafa atau bagin dari Fungsionaris Adat Nggorang (Dok.istimewa)

Muhammad Syair yang merupakan Ahli Waris dari Hakum Mustafa atau bagin dari Fungsionaris Adat Nggorang (Dok.istimewa)

Flobamor.com– Polemik 17 bidang tanah yang berada di luar pagar Bandara Komodo, Labuan Bajo, akhirnya mendapat penjelasan dari Muhamad Syair selaku Ahli waris keturunan Hakum Mustafa dan juga bagian dari Fungsionaris adat Nggorang.

Menanggapi keluhan sejumlah warga terkait belum di terbitnya surat pengukuhan tanah, Syair menegaskan bahwa dirinya bersama fungsionaris adat Nggorang , Haji Ramang Ishaka tidak pernah berniat mempersulit masyarakat.

Syair mengatakan, penundaan penerbitan surat pengukuhan bukan tanpa alasan. Ia menyebut tanah-tanah tersebut memiliki riwayat sengketa hukum yang pernah bergulir hingga ke pengadilan, sehingga setiap mengeluarkan surat pengukuhan harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.

Menurutnya, langkah kehati-hatian diperlukan karena lahan tersebut memiliki riwayat sengketa hukum yang harus dikaji secara cermat sebelum diterbitkan surat pengukuhan.

Syair menjelaskan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, objek tanah tersebut sebelumnya pernah menjadi perkara hukum antara masyarakat dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah. Dalam perkara itu, fungsionaris adat Nggorang , Haji Ramang Ishaka juga turut menjadi pihak tergugat.

“Sepintas saya bisa gambarkan bahwa objek-objek tanah ini pernah berperkara dengan Kementerian Perhubungan dan Pemda. Waktu itu ada dua kelompok penggugat dan fungsionaris adat juga ikut menjadi pihak dalam perkara tersebut,” ujar Syair dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com, Jumat (29/5/2026).

BACA JUGA:  Konflik Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Dari Warisan Adat 1983, Berujung di Meja Hijau

Menurutnya, belum lama ini dirinya bersama Haji Ramang telah melakukan pertemuan dan pembahasan terkait persoalan tersebut. Bahkan, beberapa bulan lalu ia juga turun langsung meninjau lokasi tanah yang dimaksud.

“Kami bukan mempersulit dan bukan tidak mau membantu. Namun teman-teman ini pernah bersengketa dan berperkara dengan pemerintah sampai ke tingkat pengadilan, dan berdasarkan informasi yang kami peroleh mereka kalah dalam perkara tersebut,” katanya.

Syair mengaku telah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Pemerintah Daerah untuk mengetahui secara pasti ruang lingkup gugatan yang pernah diajukan warga.

Ia ingin memastikan apakah gugatan tersebut hanya menyangkut lahan yang terdampak perluasan bandara atau juga mencakup tanah-tanah yang tersisa di luar pagar bandara.

“Saya bertanya apakah putusan itu hanya mengenai tanah yang masuk dalam area bandara atau juga mencakup tanah sisa di luar pagar. Informasi yang saya dapatkan, gugatan yang diajukan saat itu mencakup keseluruhan objek tanah, baik yang berada di dalam area bandara maupun 17 bidang tanah yang berada di luar pagar bandara,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya perlu mencermati seluruh aspek hukum sebelum mengambil keputusan menerbitkan surat pengukuhan tanah. Menurut Syair, langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.

BACA JUGA:  Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

“Kalau melihat fakta di lapangan, memang itu tanah sisa. Karena itu kami sedang mencari jalan terbaik agar hak-hak masyarakat tetap bisa mereka kuasai. Namun kami harus memastikan terlebih dahulu apakah penerbitan surat pengukuhan nantinya tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada,” ujarnya.

Syair juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah tergabung dalam tim yang membantu proses pembebasan lahan perluasan Bandara Komodo pada tahun 2020. Berdasarkan pengalamannya saat itu, seluruh pemilik lahan hadir dalam proses pengukuran yang dilakukan di lapangan.

“Setahu saya, ketika proses pengukuran berlangsung, para pemilik lahan hadir di lokasi. Saya tidak melihat Om Feri berada di lokasi saat itu. Padahal semestinya mereka hadir ketika proses pengukuran dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Syair menegaskan bahwa dirinya bersama Haji Ramang selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap urusan pertanahan. Apalagi, menurutnya, berbagai kasus sengketa tanah yang ramai diberitakan media menjadi pelajaran penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami harus berhati-hati karena urusan tanah sangat sensitif. Apalagi perkara yang berkaitan dengan Om Feri dan teman-teman ini pernah melalui proses hukum. Karena itu kami perlu mempelajari dengan baik bagaimana posisi hukum tanah-tanah tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Komodo dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Jika tidak ada persoalan dari kedua pihak terhadap tanah yang berada di luar area bandara, maka proses penerbitan surat pengukuhan akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Kami perlu berdiskusi dengan pihak bandara. Kalau memang pihak bandara dan pemerintah daerah tidak mempersoalkan tanah yang berada di luar pagar bandara itu, tentu akan kami konfirmasi kembali dan tindak lanjuti,” katanya.

Syair mengaku tidak ingin gegabah mengeluarkan surat pengukuhan tanpa dasar yang jelas. Ia khawatir keputusan tersebut justru menimbulkan masalah hukum baru yang dapat menyeret dirinya maupun Haji Ramang.

“Kalau kami mengeluarkan surat pengukuhan, lalu tiba-tiba muncul persoalan hukum karena tanah itu dianggap masih bermasalah, matilah saya dengan Haji Ramang,” pintanya.

Meski demikian, Syair mengakui bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, dokumen kepemilikan yang dimiliki warga, termasuk nama Feri, tergolong lengkap.

“Kami sudah melihat dokumen-dokumen mereka. Dokumennya lengkap dan sejauh yang kami tahu tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengambil tanah tersebut. Karena itu kami sedang mencari solusi yang tepat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan siapa pun,” pungkasnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga
Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo
Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:21 WITA

Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WITA

Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:16 WITA

Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!