Flobamor.com, Kupang — Dugaan praktik pemerasan oleh oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur terus bergulir. Seorang kontraktor, Hironimus Sonbay alias Roni, akhirnya pasrah setelah mengaku tak sanggup lagi menghadapi tekanan dan melakukan pemesanan oleh oknum jaksa yang disebut telah berlangsung lama.
Melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, Roni disebut menjadi sasaran pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, sejak 2022 hingga awal 2023.
“Roni sampai pada titik menyerah. Ia bilang ke orang tuanya, sudah tidak kuat lagi diperas terus-menerus dan dijadikan ATM,” ujar Fransisco kepada awak media di Kupang, Minggu (10/5/2026).
Pengakuan itu memicu reaksi keluarga. Ayah Roni, Dominikus Sonbay, bahkan turun tangan mencoba berkomunikasi langsung dengan Ridwan. Namun respons yang diterima justru mengejutkan.
“Ridwan menyampaikan bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Tapi juga dijawab bahwa proses itu sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Jadi bapak tidak bisa,” ujar Fransisco menirukan jawaban Ridwan kepada orang tua Roni Sonbay.
Padahal, kata Fransisco, penetapan tersangka terhadap kliennya Roni Sonbay baru dilakukan pada 21 Juli 2025. “Itulah modus yang digunakan oleh kekuasaan yang tidak pada tempatnya oleh orang yang tidak tepat,” tegas Fransisco.
Dalam perkembangan terbaru, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa enam saksi, masing-masing Roni Sonbay, Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, Landis, dan Fransisco Bernando Bessi.
Menariknya, dalama kasus ini, nama Lucky Lusi menjadi perhatian karena disebut sebagai saksi kunci. Ia merupakan sopir Roni yang diduga mengantar uang sebesar Rp50 juta ke gerbang Kejati NTT dan menyerahkannya kepada sopir pribadi Jaksa Ridwan Sujana Angsar.
“Lucky menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut,” ungkap Fransisco.
Tak hanya itu, seluruh keterangan saksi dan bukti pendukung telah diserahkan kepada tim pemeriksa Aswas Kejati NTT yang dipimpin Nelson Tahik, bersama Christofel Malaka dan Martinus Sulu.
Fransisco menegaskan, kesaksian para saksi saling berkaitan dan memperkuat dugaan yang ada.
“Silakan saja jika ada yang menyangkal, itu hak masing-masing. Tapi fakta-fakta yang ada tidak bisa diabaikan,” katanya.
Selain itu, Fransisco juga membeberkan adanya komunikasi intens antara Roni dan Ridwan sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023. Intens komunikasi disebut meningkat drastis pada Desember 2022, dengan pesan dan panggilan yang berlangsung hampir setiap hari.
Komunikasi terakhir tercatat pada 6 Januari 2023. Tiga hari berselang, tepatnya 9 Januari 2023, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan.
Pihak kuasa hukum berharap sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, turut mengawal proses penanganan perkara ini.
“Kasus ini harus diusut tuntas sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi. Jangan sampai oknum seperti ini merusak kepercayaan publik,” pungkas Fransisco.
Untuk diketahui, di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Ridwan Sujana Angsar justru telah menduduki posisi strategisnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Perpindahan jabatan tersebut memantik tanda tanya besar, sebab bayang-bayang dugaan praktik pemerasan yang disebut dialami kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni belum sepenuhnya terungkap, sementara proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












