Polsek Lembor Buka Jalan Damai, Konflik Guru dan Orang Tua Siswa di Welak Berakhir Lewat Restorative Justice

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Lembor melakukan sesi foto bersama kedua belah pihak dan sejumlah saksi  , Selasa (23/12/2025)

Polsek Lembor melakukan sesi foto bersama kedua belah pihak dan sejumlah saksi , Selasa (23/12/2025)

Lembor, Flobamor.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor kembali menegaskan wajah humanis penegakan hukum. Melalui pendekatan restorative justice, konflik antara seorang guru dan orang tua siswa yang sempat memanas akhirnya diselesaikan secara damai di polsek Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/12/2025).

Kasus ini bermula dari insiden pada 10 Desember 2025 yang melibatkan seorang guru SDI Lengkong Paje berinisial SB dan orang tua siswa berinisial SH. Keduanya saling melaporkan ke Polsek Lembor atas dugaan penganiayaan. Anak SH diketahui merupakan siswa kelas I SMP Negeri 6 Welak.

Dalam laporan awal, SB menuding adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan pihak orang tua siswa. Sebaliknya, SH melaporkan bahwa anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh guru tersebut. Dua laporan ini sempat memicu ketegangan serius dan dikhawatirkan berkembang menjadi konflik sosial antar keluarga.

BACA JUGA:  Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian Ke Luar Negeri!

Polsek Lembor pun bergerak cepat. Upaya mediasi awal tidak membuahkan hasil karena guru SB belum bersedia menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, jajaran kepolisian tak menyerah.
Melalui pendekatan persuasif dan dialog intensif yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Lembor, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk memilih jalan damai melalui mekanisme restorative justice, sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sanksi pidana

BACA JUGA:  Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun

Kesepakatan perdamaian tercapai pada Selasa (23/12/2025) siang, dengan komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan proses hukum maupun memperpanjang konflik di tengah masyarakat.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di wilayah hukum Polsek Lembor.

“Kami mengapresiasi sikap bijak kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Harapan kami, tidak ada lagi permusuhan, baik secara pribadi maupun antar keluarga, demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” tegas IPDA Vinsen.

BACA JUGA:  Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT

Sementara itu, orang tua siswa berinisial SH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lembor atas peran aktif dan pendekatan secara kekeluargaan yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan seluruh anggota Polsek Lembor yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar SH kepada Flobamor.com, Rabu (24/12/2025).

Dengan berakhirnya perkara ini melalui upaya Restoratif Justice, Polsek Lembor kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, hingga berorientasi pada perdamaian sosial dan sejalan dengan semangat restorative justice dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!