Lembor, Flobamor.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor kembali menegaskan wajah humanis penegakan hukum. Melalui pendekatan restorative justice, konflik antara seorang guru dan orang tua siswa yang sempat memanas akhirnya diselesaikan secara damai di polsek Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/12/2025).
Kasus ini bermula dari insiden pada 10 Desember 2025 yang melibatkan seorang guru SDI Lengkong Paje berinisial SB dan orang tua siswa berinisial SH. Keduanya saling melaporkan ke Polsek Lembor atas dugaan penganiayaan. Anak SH diketahui merupakan siswa kelas I SMP Negeri 6 Welak.
Dalam laporan awal, SB menuding adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan pihak orang tua siswa. Sebaliknya, SH melaporkan bahwa anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh guru tersebut. Dua laporan ini sempat memicu ketegangan serius dan dikhawatirkan berkembang menjadi konflik sosial antar keluarga.
Polsek Lembor pun bergerak cepat. Upaya mediasi awal tidak membuahkan hasil karena guru SB belum bersedia menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, jajaran kepolisian tak menyerah.
Melalui pendekatan persuasif dan dialog intensif yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Lembor, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk memilih jalan damai melalui mekanisme restorative justice, sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sanksi pidana
Kesepakatan perdamaian tercapai pada Selasa (23/12/2025) siang, dengan komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan proses hukum maupun memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di wilayah hukum Polsek Lembor.
“Kami mengapresiasi sikap bijak kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Harapan kami, tidak ada lagi permusuhan, baik secara pribadi maupun antar keluarga, demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” tegas IPDA Vinsen.
Sementara itu, orang tua siswa berinisial SH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lembor atas peran aktif dan pendekatan secara kekeluargaan yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan seluruh anggota Polsek Lembor yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar SH kepada Flobamor.com, Rabu (24/12/2025).

Dengan berakhirnya perkara ini melalui upaya Restoratif Justice, Polsek Lembor kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, hingga berorientasi pada perdamaian sosial dan sejalan dengan semangat restorative justice dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.












