Flobamor.com, Ruteng – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk tetap melanjutkan penyelidikan dugaan penyaluran bantuan pangan berupa beras tidak layak konsumsi oleh Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng, meskipun Kepala Bulog Ruteng, Raymond David Wuri, telah dimutasi dari jabatannya.
Ketua LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H., menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan urusan internal lembaga dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan ataupun memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Mutasi itu urusan internal Bulog. Namun proses hukum harus tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh berhenti hanya karena pejabat yang bersangkutan sudah dipindahkan. Dugaan pelanggaran tetap melekat pada fakta dan peristiwa yang telah terjadi,” tegas Ahang dalam keterangannya diterima Redaksi Flobamor.com, Rabu (10/6/2026).
Awal mula Kasus ini setelah sejumlah warga di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, mengeluhkan kualitas beras bantuan yang mereka terima. Beras tersebut berwarna kekuningan, berbau tidak sedap, dan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.
Tak hanya kualitas beras yang dipersoalkan, warga juga menemukan dugaan pengurangan isi beras per karung. Beras yang seharusnya 10 kilogram diduga hanya berisi 8 hingga 9 kilogram. Selain itu, terdapat dugaan minyak goreng yang disalurkan telah melewati masa kedaluwarsa
Menindaklanjuti temuan tersebut, LPPDM secara resmi telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai pada 29 April 2026.
Menurut Marsel, laporan yang telah disampaikan itu tidak boleh berhenti sebatas administrasi penerimaan pengaduan. Ia meminta Kejari Manggarai segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara serius, profesional, dan transparan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Mutasi jabatan tidak menghapus tanggung jawab hukum seseorang atas tindakan yang dilakukan selama menjabat. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Manggarai tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas,” tegas Ahang.
Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan siap memberikan data maupun fakta lapangan yang dimiliki guna membantu proses penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang. Masyarakat berhak mendapatkan bantuan pangan yang layak dan sesuai haknya. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara tuntas,” tutup Ahang.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












