Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci (Foto//ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com — Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menetapkan AJ, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai tersangka. Desakan ini muncul menyusul lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian beberapa minggu lalu.

Korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan berinisial YAI atau akrab disapa A, yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Ironisnya, korban kini mengandung tujuh bulan dan tidak lagi melanjutkan pendidikannya di jenjang SMA, akibat perbuatan bejat pelaku yang diketahui merupakan bapak kecil (paman tiri) dari korban.

BACA JUGA:  LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa minggu lalu, tetapi hingga hari ini pelaku AJ belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat disayangkan. Polisi harus bertindak cepat dan profesional,” tegas Yohanes Oci kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Yohanes, lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

“Keterlambatan penanganan kasus semacam ini hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya. Jangan sampai masyarakat mengira ada intervensi atau pembiaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Negara Kucurkan Rp8,3 Triliun untuk Bedah Rumah Warga Miskin, Target Rampung November 2026

Yohanes menegaskan, tindakan pelaku AJ telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polisi tidak boleh ragu. Semua unsur sudah jelas korban di bawah umur, ada kehamilan, dan ada pengakuan hubungan kekeluargaan. Ini kejahatan serius yang harus segera diproses,” tambahnya.

Selain itu, Yohanes juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai Barat serta lembaga sosial lainnya untuk segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

“Korban tidak hanya kehilangan masa depan pendidikan, tapi juga mengalami trauma berat. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” kata Oci dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, Puspolrindo akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka terhadap pelaku AJ.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Oci

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan alasan belum ditetapkannya AJ sebagai tersangka.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!