Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci (Foto//ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menetapkan AJ, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai tersangka. Desakan ini muncul menyusul lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian beberapa minggu lalu.

Korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan berinisial YAI atau akrab disapa A, yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Ironisnya, korban kini mengandung tujuh bulan dan tidak lagi melanjutkan pendidikannya di jenjang SMA, akibat perbuatan bejat pelaku yang diketahui merupakan bapak kecil (paman tiri) dari korban.

BACA JUGA:  Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa minggu lalu, tetapi hingga hari ini pelaku AJ belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat disayangkan. Polisi harus bertindak cepat dan profesional,” tegas Yohanes Oci kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Yohanes, lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

“Keterlambatan penanganan kasus semacam ini hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya. Jangan sampai masyarakat mengira ada intervensi atau pembiaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Yohanes menegaskan, tindakan pelaku AJ telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polisi tidak boleh ragu. Semua unsur sudah jelas korban di bawah umur, ada kehamilan, dan ada pengakuan hubungan kekeluargaan. Ini kejahatan serius yang harus segera diproses,” tambahnya.

Selain itu, Yohanes juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai Barat serta lembaga sosial lainnya untuk segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

BACA JUGA:  Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo

“Korban tidak hanya kehilangan masa depan pendidikan, tapi juga mengalami trauma berat. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” kata Oci dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, Puspolrindo akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka terhadap pelaku AJ.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Oci

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan alasan belum ditetapkannya AJ sebagai tersangka.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WITA

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:40 WITA

Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!