Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci (Foto//ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menetapkan AJ, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai tersangka. Desakan ini muncul menyusul lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian beberapa minggu lalu.

Korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan berinisial YAI atau akrab disapa A, yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Ironisnya, korban kini mengandung tujuh bulan dan tidak lagi melanjutkan pendidikannya di jenjang SMA, akibat perbuatan bejat pelaku yang diketahui merupakan bapak kecil (paman tiri) dari korban.

BACA JUGA:  Polsek Lembor Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa minggu lalu, tetapi hingga hari ini pelaku AJ belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat disayangkan. Polisi harus bertindak cepat dan profesional,” tegas Yohanes Oci kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Yohanes, lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

“Keterlambatan penanganan kasus semacam ini hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya. Jangan sampai masyarakat mengira ada intervensi atau pembiaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

Yohanes menegaskan, tindakan pelaku AJ telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polisi tidak boleh ragu. Semua unsur sudah jelas korban di bawah umur, ada kehamilan, dan ada pengakuan hubungan kekeluargaan. Ini kejahatan serius yang harus segera diproses,” tambahnya.

Selain itu, Yohanes juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai Barat serta lembaga sosial lainnya untuk segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

BACA JUGA:  Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa

“Korban tidak hanya kehilangan masa depan pendidikan, tapi juga mengalami trauma berat. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” kata Oci dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, Puspolrindo akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka terhadap pelaku AJ.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Oci

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan alasan belum ditetapkannya AJ sebagai tersangka.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!