Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bareskrim Polri (Dok.istimewa)

Ilustrasi Bareskrim Polri (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas sekitar 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Upaya mengungkap dugaan praktik mafia tanah seluas 11 hektare di Keranga yang telah lama bergulir, Bareskrim Polri kembali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat atas lahan seluas 11 hektare tersebut.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, menyebut pemanggilan lanjutan itu menunjukkan penyidik masih mendalami seluruh aspek perkara yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.

“Pemanggilan kedua ini menandakan penyelidikan masih terus berjalan. Tidak hanya dugaan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa,” kata Jon Kadis, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Begini Respon Ketua DPR Puan Maharani

Menurutnya, fokus penyelidikan mengarah pada dua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang kini di sengketakan, yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput.

Kedua sertifikat tersebut diketahui berada di atas lahan di kawasan Keranga yang kemudian diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim kembali memanggil Erwin Santosa Kadiman untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 22 Juni 2026. Pemanggilan ini merupakan kali kedua guna memperdalam informasi terkait proses perolehan tanah serta dokumen yang menjadi dasar transaksi.

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Manggarai Barat! “Kontraktor Spesialis Masalah” Kuasai 8 Paket, Material Oplosan dan Dugaan Jual-Beli Proyek Terbongkar

Selain Erwin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang namanya tercatat dalam dua SHM yang kini menjadi objek penyelidikan.

Tak hanya itu, penyidik turut memanggil sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yakni I Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengurai proses administrasi dan legalitas penerbitan sertifikat yang kini dipersoalkan.

“Pemanggilan aparatur pertanahan menjadi bagian penting karena penyidik perlu mengetahui prosedur, tahapan, serta dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Jon.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan penerbitan dua SHM di atas lahan seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga.

BACA JUGA:  Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana itu disebut terjadi pada 31 Januari 2017. Karena itu, seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen pendukung yang relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyidik.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang
Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol
Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Komodo Raksasa di Labuan Bajo
UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen, Segini Gaji Minimum yang Harus Dibayar Perusahaan
Lantik Jurae! Ribuan Suara Dukungan Menggema Saat Pendaftaran Bakal Calon Kades Macang Tanggar
Menteri PKP Kucurkan Program Bedah Rumah Besar-besaran di NTT, Target 11.000 Unit Tahun 2026
Pengembangan SDM Jadi Kunci Tingkatan Daya Saing Masyarakat Manggarai

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24 WITA

Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WITA

Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:44 WITA

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:17 WITA

Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WITA

UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen, Segini Gaji Minimum yang Harus Dibayar Perusahaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!