Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar (Foto: Dok.isth)

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar (Foto: Dok.isth)

Flobamor.com – Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026). Barang bukti senilai Rp4,37 miliar tersebut merupakan hasil operasi di wilayah Banyumas Raya selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.

Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 2.069.223 batang merupakan hasil penindakan sepanjang 2025, sedangkan 937.321 batang lainnya merupakan hasil penindakan selama 2026. Atas peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp2.872.463.856.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menjelaskan, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut disita melalui berbagai modus peredaran, mulai dari pengiriman lewat jasa ekspedisi hingga penjualan langsung di tingkat toko pengecer. Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari Jawa Timur.

BACA JUGA:  Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

“Pengiriman terbanyak dari Jawa Timur dan beberapa kami tindak sebelum sampai ke lokasi edar. Ada yang tujuannya sampai Jawa Barat,” tutur Wahjudi.

Dwijanto menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti hasil penindakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bahwa barang hasil penindakan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.

Di samping itu, pemusnahan rokok ilegal menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus bentuk sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karisidenan Banyumas.

“Tahun lalu sudah ada tiga penyidikan (kasus peredaran rokok ilegal), sudah diadili, dan sudah inkrah. Langkah ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Wahjudi.

BACA JUGA:  Layanan Kesehatan Dipertanyakan: Pasien BPJS di Puskesmas Wae Nakeng Disuruh Beli Obat di Apotek

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa banyaknya barang yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal masih harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, memberantas rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menutup ruang bagi peredaran.

Kita tentu sudah sering mendengar slogan “gempur rokok ilegal.” Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujarnya.

Karena itu, bupati mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu karena dapat merugikan negara dan pedagang yang taat aturan. Masyarakat pun diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

BACA JUGA:  Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

“Jangan membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tutur Bupati.

Adapun pemusnahan rokok ilegal ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Pada 2023, kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, kemudian pada 2024 di Kabupaten Banjarnegara, lalu 2025 di Kabupaten Purbalingga, dan tahun ini kembali diselenggarakan di Kabupaten Banyumas.

Berita Terkait

Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Berita Terbaru

error: Content is protected !!