Kupang, Flobamor.com — Para terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Mbuhung di Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Jumat, 14 Maret 2025.
Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap 5 (lima) terdakwa sebagai berikut :
1. TERDAKWA ANSELMUS ANIAS, S.E : Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan
2. TERDAKWA FERDINANDUS JEGAMBUT, S.KM : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
3. TERDAKWA ISIDORUS LEONARDI GAMBUT alias RUDI : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
4. TERDAKWA PETRUS DANGGUT : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 56.630.050,98,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
5. TERDAKWA YUSTINUS TERANG : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 50.000.000,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Dinas PKO Manggarai Barat tahun 2021 sebesar Rp732.166.000.
Kelima tersangka yang ditahan adalah AA, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat; FJ, Direktur CV Golo Kulu; PD, Direktur CV Wae Dali Indah; YT, Direktur CV Multi Talenta; dan ILN, peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha pada 26 Juni 2024.
Menurut Pradewa, modus operandi dari kelima tersangka adalah mengurangi kuantitas dan kualitas volume pekerjaan proyek pembangunan fasilitas sarana prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh ahli, total kerugian mencapai Rp223.231.000.
“Jumlah kerugiannya dan modus operandinya adalah mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan,” jelas Pradewa.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.












