Labuan Bajo, Flobamor.com – Polemik pungutan dana komite di SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus memanas. Besaran pungutan Rp1,5 juta per siswa per tahun yang totalnya mencapai Rp2,3 miliar menuai protes keras dari orang tua murid.
Seorang wali murid, Oktavianus Dalang, menyebut pungutan itu “mencekik” dan tidak rasional. Ia menilai anggaran komite untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 justru banyak dipakai untuk kebutuhan yang tidak mendesak, seperti pembangunan pagar Rp420 juta, dana konsumsi Rp100 juta, hingga dana sosial Rp50 juta.
“Saya menolak tanda tangan berita acara rapat, karena isinya bukan hasil keputusan forum. Ini lebih mirip paksaan,” kata Oktavianus, Jumat (12/9)
Menurutnya, dana komite lebih tepat difokuskan untuk mendukung pembelajaran, kesejahteraan guru, dan fasilitas dasar siswa.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SMKN 1 Labuan Bajo, Wiktoria T. Wulang, membantah tudingan itu. Ia menyebut rapat komite pada 10 September lalu tidak membicarakan “kenaikan uang komite”, melainkan pembahasan Rancangan APBS Tahun Ajaran 2025/2026.
“Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Hanya Pak Oktavianus yang keberatan,” ujarnya.
Wiktoria menegaskan uang komite bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Ia juga mengungkapkan, dari total guru honorer di SMKN 1, ada 15 orang yang digaji menggunakan dana komite, sementara sisanya dibiayai oleh dana BOS.
“Besaran Rp1,5 juta itu sudah disepakati orang tua murid sejak 2023. Jadi bukan pungutan wajib,” katanya.
Penjelasan Ketua Komite
Ketua Komite SMKN 1 Labuan Bajo, Yeremias Unggas, ikut angkat bicara. Menurutnya, dana komite sebesar Rp2,3 miliar itu adalah hasil kesepakatan bersama untuk menutupi berbagai kebutuhan sekolah yang tidak bisa dibiayai dana BOS sebesar Rp2 miliar.
Ia mencontohkan, pembangunan pagar sekolah sepanjang 500 meter mendesak dilakukan karena ternak warga sering masuk ke halaman sekolah dan sebagian siswa memanfaatkannya untuk kabur dari kelas.
“Soal dana sosial, itu dipakai kalau ada keluarga siswa atau guru meninggal. Sedangkan konsumsi, operasional, hingga kegiatan kesiswaan juga butuh dukungan dana,” katanya.
Yeremias menegaskan nomenklatur dana komite adalah “bantuan orang tua murid, bukan pungutan atau iuran.”
Ia juga menyebut ada kebijakan keringanan, seperti pembebasan biaya untuk siswa yatim piatu dan potongan biaya bagi siswa bersaudara kandung.
Respons Tegas Kadis PPO NTT
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa dana komite tidak boleh dijadikan pungutan wajib.
“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan mengikat, apalagi terjadwal seperti Rp70 ribu atau Rp100 ribu per bulan. Dana komite sifatnya sukarela,” tegas Ambrosius, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, apabila komite hendak menggalang dana, maka prosedurnya harus jelas:
1. Membuat proposal resmi yang diketahui sekolah.
2. Uang ditransfer ke rekening bersama sekolah dan komite.
3. Penggunaan dana harus disetujui komite dan dilaporkan secara transparan.
“Dana komite boleh dipakai untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pengembangan mutu sekolah, serta kegiatan yang tidak tercover APBS. Tapi semua harus transparan,” katanya.
Isyarat Pergub Baru
Ambrosius mengingatkan agar sekolah berhati-hati dalam mengelola pungutan. Hal ini sejalan dengan rencana Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang sedang dibahas, yang menekankan penghapusan pungutan wajib dan mengatur sumbangan pendidikan hanya boleh dilakukan secara sukarela.
Sebelumnya, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, juga telah mengingatkan sekolah agar tidak menyamaratakan pungutan, melainkan mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.
“Kalau mau ada bantuan, harus melihat latar belakang ekonomi keluarga. Jangan sampai anak-anak kita terbebani hanya karena pungutan,” kata Asadoma dalam pertemuan 3 Juli lalu.
Jalan Panjang Transparansi
Kasus SMKN 1 Labuan Bajo kini membuka diskusi lebih luas tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di NTT.
Dengan total anggaran sekolah mencapai Rp4,8 miliar (Rp2,3 miliar dari komite dan Rp2 miliar dari BOS), publik mendesak agar pengelolaan dana dilakukan lebih terbuka.
“Pendidikan jangan dijadikan ajang bisnis. Orang tua sudah terbebani, jangan lagi dipaksa dengan dalih bantuan,” ujar Oktavianus.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah provinsi. Apakah akan segera turun tangan membenahi praktik pungutan di sekolah-sekolah menengah, atau membiarkan polemik seperti di SMKN 1 Labuan Bajo terus berulang setiap tahun?












