Kajati NTT Serukan Gerakan Berantas Korupsi di Rakernas Kejaksaan Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., memberikan Visi-Misi dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan Jakarta

Flobamor.com, Jakarta- penyelanggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmennya memimpin perlawanan pemberatasan korupsi di Provinsi NTT.

Kajati NTT Zet Tadung Allo beserta jajarannya menggandeng seluruh elemen masyarakat dari pemerintah hingga generasi muda untuk bersama-sama memutus mata rantai korupsi melalui gerakan inovatif bartajuk Amputasi Virus Korupsi”

Paparan visioner ini mengukuhkan NTT sebagai simbol perjuangan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan modern dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Melalui pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, berintegritas, dan humanis di NTT kini menjadi perhatian nasional.

Komitmen ini menggema hingga ke arena Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, (14/1/2025) lalu.

Dalam forum bergengsi ini, Kajati NTT Zet Tadung Allo didaulat untuk menyampaikan visi dan misi nya terkait pelayanan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Provinsi NTT.

Di hadapan peserta Rakernas yang terdiri dari jajaran Kejaksaan se-Indonesia, Zet Tadung Allo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga dengan menggelorakan budaya anti-korupsi.

“Kami sebagai insan Adhyaksa di Provinsi NTT berkomitmen menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kami membangun konsolidasi, kolaborasi, dan sinergitas dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, akademisi, mahasiswa, dan pelajar. Kami ingin memastikan bahwa upaya kami didukung oleh semua elemen masyarakat,” ujar Zet Tadung Allo dalam paparannya.

BACA JUGA:  Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Zet Tadung Allo yang menjadi salah satu dari lima Kajati yang diberikan kesempatan memberikan paparan di fodium Rakernas menjelaskan bahwa pihaknya terus menggelorakan “Gerakan Amputasi Virus Korupsi” kepada masyarakat NTT.

Gerakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik korupsi yang telah mengakar di berbagai sektor.

Langkah ini, kata Zet Tadung, merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung transformasi penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam presentasinya, Kajati NTT Zet Tadung Allo juga menguraikan sepuluh permasalahan utama yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana korupsi yaitu:

1. Pengembalian kerugian keuangan negara yang belum optimal.

2. Tingginya biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi

3. Kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan

4. Penguatan dominus litis jaksa dalam penanganan perkara.

5. Optimalisasi penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara.

6. Peningkatan kapasitas dan kompetensi penyidik serta jaksa penuntut umum.

7. Penguasaan hukum materiil dan formil terkait tindak pidana korupsi.

8. Regulasi internal yang membatasi pengendalian perkara.

9. Minimnya jumlah jaksa bersertifikasi khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.

10. Lambatnya proses perhitungan kerugian negara.

“Kita akui masih ada kekurangan, seperti pengembalian kerugian keuangan negara yang belum maksimal. Kemudian dalam prosesnya di tingkat persidangan di pengadilan, kita dinilai tidak tepat pasal, tidak tepat sita, skill pembuatan dakwaan, tuntutan dan memori banding dan kasasi. Ini menjadi catatan serius untuk perbaikan ke depan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

Zet Tadung Allo juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Kejati NTT. Dari total 48 jaksa di bidang pidana khusus, hanya empat yang telah memiliki sertifikasi khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kita hanya memiliki 4 Jaksa yang sudah Pendidikan Khusus TPK dari 48 Jaksa Bidang Pidana Khusus,” ungkapnya.

“Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penegakan hukum di NTT,” lanjut dia.

menurut Zet Tadung Allo, salah satu terobosan strategis yang diusung Kajati NTT adalah mengedepankan edukasi anti korupsi keada generasi muda.

Untuk itu, melalui Gerakan Amputasi Virus Korupsi, Kejati NTT menggandeng sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas.

Program ini mencakup pengenalan sembilan nilai integritas, pembentukan karakter, dan pengenalan peran institusi Kejaksaan dalam menjaga keadilan.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Melalui edukasi yang tepat, kita dapat menciptakan calon pemimpin yang bebas dari praktik korupsi. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan keadilan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Zet Tadung Allo.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 mengusung tema “Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern.”

BACA JUGA:  Perjuangan LP2TRI Berbuah Hasil: Dana Bantuan Badai Seroja Siap Dicairkan di Bank BRI Oelamasi Kupang

Acara ini dibuka oleh Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin, yang menekankan pentingnya Rakernas sebagai forum untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi-misi periode 2025-2029.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.

Dalam forum ini, berbagai isu strategis terkait transformasi penegakan hukum dibahas secara mendalam, termasuk peran Kejaksaan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peserta Rakernas diharapkan dapat membawa pulang gagasan dan inovasi untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

Lebih jauh, Zet Tadung Allo menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung setiap langkah Kejaksaan.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang erat, kami yakin dapat menciptakan NTT yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan memerlukan strategi yang matang dan komitmen jangka panjang. Dengan fokus pada generasi muda sebagai agen perubahan, Kejati NTT terus berupaya menciptakan masa depan yang cerah bagi seluruh masyarakat NTT.

Dari Rakernas Kejaksaan RI 2025, semangat dan komitmen Kajati NTT Zet Tadung Allo dan jajarannya menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan bersama.

“Transformasi yang dicanangkan tidak hanya bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih baik, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,”tutup Zet Tadung.

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47 WITA

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!