Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kasus dugaan Penipuan dan utang piutang (foto: Dok.Flobamor.com)

Gambar ilustrasi kasus dugaan Penipuan dan utang piutang (foto: Dok.Flobamor.com)

Flobamor.com — Persoalan utang sewa alat berat senilai Rp555 juta yang menyeret pengusaha asal Surabaya, Yogi Asmaranto, kembali memanas. Kali ini, Pengusaha asal Labuan Bajo, Maximus Roni, mengaku sudah berulang kali memberikan kesempatan kepada Yogi untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, menurut Roni, berbagai janji pembayaran yang disampaikan Yogi tak kunjung terealisasi.

Puncaknya, Roni memastikan akan kembali mendatangi Polres Manggarai Barat (Mabar), Rabu, 19 Agustus 2026, untuk menempuh langkah hukum atas persoalan tersebut.

Roni menyebut perkara ini berkaitan dengan utang-piutang sewa alat berat serta dugaan penipuan dua lembar cek yang tidak dapat dicairkan sebagai bagian dari pembayaran.

Sewa Alat Berat Rp780 Juta, Baru Dibayar Rp225 Juta

Persoalan tersebut bermula ketika Yogi menyewa dua unit excavator dan lima unit dump truck milik Roni. Total nilai sewa disebut mencapai sekitar Rp780 juta.

Namun, pembayaran yang diterima Roni baru sekitar Rp225 juta, sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp555 juta.
Menurut Roni, persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan juga telah dilakukan, tetapi hingga kini utang tersebut belum dilunasi.

Dua Cek Palsu Senilai Rp386 Juta Tak Bisa Dicairkan

Persoalan semakin pelik setelah Yogi menyerahkan dua lembar cek bodong atau cek palsu Bank Mandiri Cabang Mojokerto untuk mengelabui Roni sebagai bagian dari pembayaran.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Dua cek tersebut masing-masing bernilai:
Cek No. IM 139836: Rp206 juta
Cek No. IM 139837: Rp180 juta

Total nilai kedua cek sebesar Rp386 juta.

Roni mengatakan kedua cek tersebut diserahkan pada Mei 2022 ketika Yogi bertemu dengan anaknya, Dionisius K. Hendro Riccar, di Hotel Pavila Labuan Bajo.

Namun, saat hendak dicairkan melalui Bank Mandiri Labuan Bajo, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana yang tersedia tidak mencukupi nominal yang tercantum.

Roni kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban Yogi untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, namun ketika dihubungi, Yogi enggan merespon.

“Saya sangat kecewa dengan sikap Yogi Asmaranto. Dia secara sengaja menipu saya dengan memberikan cek yang tidak bisa dicairkan,” ujar Roni kepada Redaksi Flobamor.com, Rabu (19/8/2026)

Pernah Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat

Roni mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada Februari 2024.

Menurut dia, Yogi juga pernah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, Roni mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Saya sudah melaporkan Yogi Asmaranto ke Polres Manggarai Barat melalui bidang Tindak Pidana Umum. Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana perkembangan kasusnya,” kata Roni.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

Roni berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Janji Pembayaran Berulang Kali, Tak Kunjung Terwujud

Meski persoalan telah berlangsung lama, Roni mengaku masih memberikan kesempatan kepada Yogi untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada 17 Juni 2026, Roni kembali menghubungi Yogi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kepastian pembayaran utang Rp555 juta.

Dalam percakapan yang ditunjukkan Roni, kepada Redaksi Flobamor.com, Yogi disebut menjanjikan pembayaran setelah dana proyek yang dikerjakannya cair.

“Malam Yogi, kapan Anda melakukan pembayaran?” tanya Roni.

“Malam Pak, perkiraan minggu depan dana saya turun, Pak,” jawab Yogi sebagaimana percakapan yang ditunjukkan Roni.

Namun, memasuki awal Juli, pembayaran belum juga diterima. Ketika kembali ditagih, Yogi disebut menyampaikan bahwa dirinya masih mengurus pencairan uang muka proyek.

“Pasti, Pak. Saat ini saya masih mengurus pencairan DP dari project, karena banyak sekali berkas-berkas yang harus dilengkapi,” demikian jawaban Yogi dalam percakapan tersebut.

Roni kemudian memberikan batas waktu 1 x 24 jam agar kewajiban diselesaikan. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran kembali tidak terealisasi.

Janji 17-18 Agustus Kembali Gagal

Roni mengatakan dirinya kembali memberikan kesempatan karena masih berharap adanya itikad baik dari Yogi.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Kali ini, Yogi disebut menjanjikan pembayaran pada 17-18 Agustus 2026.
Namun, hingga batas waktu, uang yang dijanjikan belum juga terbayar.

Kondisi itu membuat Roni mengaku tidak ingin lagi menunggu janji pembayaran.

“Saya sudah murka dengan janji-janji Yogi. Kesabaran saya sudah habis. Karena itu, persoalan ini lebih baik ditempuh melalui proses hukum,” tegas Roni.

Roni memastikan dirinya akan mendatangi Mako Polres Manggarai Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.

“Sudah terlalu lama. Saya sudah memberikan banyak kesempatan dan waktu. Sekarang saya serahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Roni.

Roni berharap persoalan dugaan cek yang tidak dapat dicairkan dan utang sewa alat berat Rp555 juta tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.

Sementara itu, Redaksi Flobamor.com telah berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas kasus tersebut . Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim maupun panggilan telepon kepada Yogi belum mendapatkan respons.

Flobamor.com tetap membuka ruang bagi Yogi Asmaranto untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait persoalan tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Berita Terbaru

error: Content is protected !!