Pria di NTT Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak Tirinya Sendiri

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dan KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya Fadlia, saat konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Cibal pada Rabu, 30 April 2025

Manggarai, Flobamor.com- Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang pria berinisial MN (37) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korban dalam kasus ini merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial YING (16).

Kasus ini menambah daftar keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, mengatakan pelaku berinisial MN (37), terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Orang Tua Wali Bongkar Dugaan Pemborosan Dana Rp4,8 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.

Wakapolres mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah berada di kamar pelaku dalam kondisi tanpa busana. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku telah melucuti pakaiannya saat dirinya tidak sadarkan diri.

Ketika korban mencoba berteriak, pelaku justru menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut, membuat pelaku melarikan diri. Setelah itu, korban kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus.

Namun tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban dan mengancam agar ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, ketika korban menyatakan ingin melapor ke pihak berwajib, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap adik korban.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Ketakutan membuat korban memilih bungkam selama beberapa waktu.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu malam, 12 Februari 2025 pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, dengan didampingi oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut sebagai saksi.

KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” kata Ipda Musthafa.

Berita Terkait

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan
Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas
LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur
Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!
Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:40 WITA

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:02 WITA

Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:56 WITA

Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!