Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dan KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya Fadlia, saat konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Cibal pada Rabu, 30 April 2025
Manggarai, Flobamor.com- Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang pria berinisial MN (37) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korban dalam kasus ini merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial YING (16).
Kasus ini menambah daftar keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, mengatakan pelaku berinisial MN (37), terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.
Wakapolres mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.
Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah berada di kamar pelaku dalam kondisi tanpa busana. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku telah melucuti pakaiannya saat dirinya tidak sadarkan diri.
Ketika korban mencoba berteriak, pelaku justru menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut, membuat pelaku melarikan diri. Setelah itu, korban kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus.
Namun tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban dan mengancam agar ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, ketika korban menyatakan ingin melapor ke pihak berwajib, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap adik korban.
Ketakutan membuat korban memilih bungkam selama beberapa waktu.
Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu malam, 12 Februari 2025 pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, dengan didampingi oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut sebagai saksi.
KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” kata Ipda Musthafa.












