Jakarta, Flobamor.com – Upaya Kejaksaan Agung RI memulihkan kerugian negara dari skandal Jiwasraya kembali menunjukkan hasil. Sebuah rumah mewah milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harry Prasetyo, MBA, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), resmi laku terjual dalam lelang negara seharga Rp2,78 miliar.
Lelang dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis, 2 Oktober 2025. Hasil penjualan aset rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan atas aset yang telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi sesuai SHGB No. 05828. Lokasinya berada di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,” jelas Anang.
Mekanisme lelang digelar secara modern melalui aplikasi E-Auction pada laman lelang.go.id dengan sistem penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai server aplikasi.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mempercepat pemulihan kerugian akibat korupsi.
“Pelelangan aset-aset rampasan ini bukan hanya bentuk eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Amir.