Pacaran Berujung Pidana: Kisah Cinta Remaja SMK Sadar Wisata Ruteng Berakhir di Ruang Tahanan

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi remaja SMK

Gambar ilustrasi remaja SMK

Labuan Bajo, Flobamor.com– Kisah asmara dua remaja, GN (18) asal Ndoso, Manggarai Barat, siswi SMK Sadar Wisata Ruteng, dan AA (20), asal kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, justru berubah menjadi drama hukum yang berujung pidana. Hubungan yang sudah mereka jalani selama empat bulan, yang menurut AA didasari atas suka sama suka, mendadak berubah menjadi laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Namun di balik laporan itu, tersimpan rangkaian peristiwa yang janggal. GN diduga menjebak pacarnya sendiri hingga akhirnya AA ditangkap polisi pada Mei 2025.

Empat Bulan Pacaran Tanpa Masalah, Hingga Ancaman Lapor Polisi

Kepada Flobamor.com, AA menceritakan awal hubungan mereka berjalan normal. Tidak ada masalah serius di antara keduanya. Bahkan sepeda motor dan handphone miliknya digunakan oleh pacarnya GN selama mereka menjalin hubungan.

Ketegangan muncul ketika A meminta kembali motor dan HP miliknya. Saat itu, menurut AA, GN justru melontarkan ancaman:

BACA JUGA:  Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

“Nanti saya laporkan kamu ke polisi.” ujar GN dengan nada ancaman.

AA mengaku kaget. Namun yang membuatnya semakin tak menyangka adalah pesan berikutnya dari GN:

“Kamu datang ambil motor sama HP kamu di Polres Manggarai Barat.” ucap GN.

Dengan niat baik dan tanpa curiga, AA mendatangi Polres Manggarai Barat menemui pacarnya GN untuk mengambil barang-barangnya. Namun, setibanya di Polres, ia justru langsung ditangkap oleh beberapa anggota polisi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Mirisnya, AA Mengaku Dipukul anggota Polisi Saat Pemeriksaan: Mata Lebam, Kepala Dipukul, Rambut Dicukur.

Dalam keterangannya kepada Flobamor.com, A mengaku mengalami perlakuan kasar saat pemeriksaan berlangsung.

“Saya dipukul di bagian mata dan kepala, lalu mereka memaksa saya untuk mengaku. Rambut saya juga dicukur,” ujar A ditemui Redaksi Flobamor di RS Komodo Labuan Bajo, Rabu (19/11/2025).

Meski demikian, AA tetap bersikeras bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

“Kami pacaran empat bulan, dan hubungan yang kami lakukan berdasarkan suka sama suka.” jelas A.

Namun penyidik Polres Manggarai Barat tetap melanjutkan proses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sakit dalam Tahanan, A Dilarikan ke RS Komodo dan Harus Jalani Operasi

Saat berada di dalam sel tahanan Polres Manggarai Barat, kondisi kesehatan A menurun drastis. Ia kemudian dilarikan ke RS Komodo pada Minggu (15/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, AA dinyatakan mengalami usus turun dan langsung menjalani operasi pada Senin (16/11/2025) pagi.

AA ditempatkan di ruang perawatan RS Komodo dalam keadaan masih lemah pasca operasi.

Sehari pasca operasi, tepatnya pada Selasa (17/11/2025) pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mendatangi AA di RS Komodo dengan membawa mobil tahanan untuk menjemputnya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:  Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Namun Karena kondisi kesehatan AA yang belum stabil, jaksa pun membatalkan penjemputan dan kembali ke kantor kejaksaan.

Kondisi AA Pasca Operasi di RS Komodo

Hingga kini, Rabu (19/11/2025) sekitar PKL 19.30 malam, A dijemput pihak kejaksaan untuk kembali ke sel tahanan Polres Manggarai Barat meskipun dalam kondisi sakit pasca operasi.

Empat Kali Sidang di Pengadilan, Keluarga AA Tak Diizinkan Masuk, Sementara Orang Tua GN Diperbolehkan

AA sudah menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Namun, menurut keterangan keluarga, mereka tidak diperkenankan masuk dan menyaksikan jalannya sidang. Sementara itu, orang tua GN diperbolehkan masuk dan menyaksikan jalannya persidangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan keluarga AA mengenai keadilan dan transparansi proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih berusaha menghubungi penyidik Polres Manggarai Barat yang menangani perkara ini untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait seluruh rangkaian peristiwa yang dialami AA.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU
Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Berita Terbaru

Ketahuan, Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu (Foto: Doc.isth)

BERITA TERKINI

Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:29 WITA

error: Content is protected !!