Flobamor.com – Dugaan penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik hak atas tanah di dalam kawasan Bandara Komodo bahkan menyatakan siap melaporkan Tua Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan penguasaan dana kompensasi sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan lahan milik 36 warga terdampak perluasan kawasan Bandara Komodo sejak tahun 2014. Warga menyebut negara telah membayarkan dana kompensasi kepada pihak ulayat yang diwakili Haji Ramang Ishaka, namun hingga kini masyarakat mengaku tidak pernah menerima hak mereka.
“Tanah itu milik 36 warga yang berada di dalam kawasan bandara. Negara sudah bayar ganti rugi sekitar Rp2 miliar, tetapi masyarakat tidak pernah menerima pembagian,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan Flobamor.com di Labuan Bajo, Sabtu (23/5/2026) malam.
Menurut keterangan warga, persoalan tersebut bermula saat pemerintah melakukan proses pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Komodo pada tahun 2014.
Saat itu, pemerintah disebut menawarkan ganti rugi sebesar Rp400 ribu per kapling kepada masyarakat pemilik lahan.
Namun tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan nilai tanah saat itu.
“Waktu itu ada 36 kapling dikasih Rp400 ribu per kapling. Tapi masyarakat menolak karena maunya Rp400 ribu per meter, bukan per kapling,” ujar warga.
Warga menilai nominal tersebut tidak masuk akal lantaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ketika itu disebut telah mencapai sekitar Rp850 ribu per meter persegi.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pemerintah kemudian menawarkan solusi tukar guling berupa lahan seluas kurang lebih 11 ribu meter persegi di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Tanah Genang dan kini disebut Bukit Cinta.
“Karena ditolak, Pemda memberikan tukar guling lahan di Bukit Cinta sekitar 11 ribu meter persegi,” kata sumber tersebut.
Warga menyebut proses tukar guling itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sekitar tahun 2018 setelah masyarakat menggugat pemerintah daerah terkait hak atas tanah mereka.
Namun persoalan baru kembali muncul setelah lahan hasil tukar guling tersebut disebut tidak pernah dibagikan kepada 36 warga yang berhak menerima.
Bahkan, warga mencurigai lahan tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan para pemilik hak.
“Setelah eksekusi, tanah itu tidak dibagikan ke masyarakat. Ada kecurigaan tanah itu sudah dijual Rp2 miliar,” beber sumber itu.
Selain dugaan penjualan lahan tukar guling, warga juga mempertanyakan dana kompensasi yang disebut telah diterima sekitar September 2020 melalui pihak ulayat yang diwakili Haji Ramang Ishaka selaku Fungsionaris Adat Nggorang.
“Kami mempertanyakan ke mana uang itu. Sampai hari ini tidak ada pembagian maupun penjelasan kepada masyarakat pemilik hak,” lanjutnya.
Warga mengaku memiliki dokumen lengkap terkait proses pembebasan lahan tersebut, mulai dari data tanah ulayat, daftar 36 pemilik hak, hingga dokumen pembayaran dana kompensasi.
“Kami pegang data lengkap. Nama 36 warga ada semua, termasuk nama Haji Ramang yang menerima uang Rp2 miliar,” tegas sumber tersebut.
Persoalan ini bahkan disebut telah dimediasi Pemerintah Daerah Manggarai Barat pada Maret 2025 dengan memanggil Haji Ramang Ishaka guna memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Namun dalam forum mediasi itu, Haji Ramang disebut mengelak tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Beliau mengelak dan meminta agar masyarakat tidak menuduh dirinya secara pribadi,” ujar warga yang hadir dalam mediasi di Kantor Bupati Manggarai Barat.
Meski demikian, warga mengaku mulai kehilangan kesabaran karena persoalan tersebut tak kunjung menemui titik terang. Mereka kini berencana membawa kasus itu ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polres Manggarai Barat.
“Kami siap lapor polisi. Ini hak masyarakat kecil yang harus diperjuangkan,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Flobamor.com masih berupaya menghubungi Haji Ramang Ishaka untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Namun upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












