KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Kejagung dan Polri

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut

Jakarta, Flobamor.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut di seluruh Indonesia.

Polri menyatakan telah menyiapkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Per jam 00.01 hari Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tutur Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan, implementasi ini berlaku bagi seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.

BACA JUGA:  Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu, Kejagung juga memastikan kesiapan penuh dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jalin Perjanjian Kerja sama

Gedung Kejaksaan Agung (foto Istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” kata Anang.

Dari sisi teknis, Kejaksaan RI juga telah melakukan berbagai langkah peningkatan kapasitas jaksa. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga melakukan penyesuaian dari sisi kebijakan internal. Berbagai perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah disiapkan guna memastikan keseragaman pola penanganan perkara di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

“Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia,” Anang menandaskan.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penegakan hukum secara lebih terukur, terkoordinasi, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024. KUHP dan KUHAP baru dinilai mengakhiri sistem hukum pidana kolonial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril melalui keterangan pers diterima, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA:  Hotel Mawatu Rangkul UMKM Lokal, Angkat Ekonomi Rakyat dan Perkuat Wajah Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

Yusril menjelaskan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. Dia pun memastikan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.

Berita Terkait

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT
Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban
Polri Peduli Kemanusiaan, Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT Terus Dikirim
Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur
HUT ke-81 RI di Lembor Berlangsung Sederhana, Duka Pascagempa Tak Patahkan Semangat Kemerdekaan
Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Gempa M7,7 Guncang NTT, 145 Rumah di Desa Wae Bangka Rusak, Warga Tidur di Tenda Darurat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Polri Peduli Kemanusiaan, Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT Terus Dikirim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:15 WITA

HUT ke-81 RI di Lembor Berlangsung Sederhana, Duka Pascagempa Tak Patahkan Semangat Kemerdekaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!