KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Kejagung dan Polri

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut

Jakarta, Flobamor.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut di seluruh Indonesia.

Polri menyatakan telah menyiapkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Per jam 00.01 hari Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tutur Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan, implementasi ini berlaku bagi seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Sementara itu, Kejagung juga memastikan kesiapan penuh dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jalin Perjanjian Kerja sama

Gedung Kejaksaan Agung (foto Istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” kata Anang.

Dari sisi teknis, Kejaksaan RI juga telah melakukan berbagai langkah peningkatan kapasitas jaksa. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga melakukan penyesuaian dari sisi kebijakan internal. Berbagai perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah disiapkan guna memastikan keseragaman pola penanganan perkara di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Plt Bupati Pati Salah Baca Pancasila saat Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

“Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia,” Anang menandaskan.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penegakan hukum secara lebih terukur, terkoordinasi, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024. KUHP dan KUHAP baru dinilai mengakhiri sistem hukum pidana kolonial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril melalui keterangan pers diterima, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA:  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Berastagi Dilarikan ke Rumah Sakit

Yusril menjelaskan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. Dia pun memastikan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!