Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Flobamor.com, Kupang — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan parkir Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, memasuki babak baru.

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan,” ujar AKP Ketut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Pelabuhan Tenau, saat korban berinisial KF (35), seorang penumpang KM Binaiya, baru saja turun dari kapal dan tengah menunggu jemputan keluarga.

Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi berupa taksi dengan tujuan Terminal Oesapa, dengan tarif awal sebesar Rp200.000. Namun, setelah terjadi proses tawar-menawar, keduanya tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:  Dirut CV Accelora Akui Ada Transaksi Jual-Beli Proyek: Fee 3 Persen Jadi Bukti Dugaan Permainan Licik di Balik Skandal Proyek di Manggarai Barat

Situasi mulai memanas ketika tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya.

Korban yang merasa keberatan kemudian mencoba mendokumentasikan kendaraan tersebut dengan mengambil foto.

“Tindakan korban itu justru memicu emosi tersangka,” jelas Kapolsek.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, hingga membanting tubuh korban sebanyak tiga kali ke permukaan keras.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA:  Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Komodo Raksasa di Labuan Bajo

Proses Hukum Berjalan
Setelah kejadian, kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polsek Alak. Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan YAAL sebagai tersangka.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik seperti pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tutup AKP Ketut.

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan
Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia
KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47 WITA

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:56 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WITA

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WITA

Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:17 WITA

Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!