Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Flobamor.com, Kupang — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan parkir Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, memasuki babak baru.

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Fantastis! Segini Besaran Dana Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan,” ujar AKP Ketut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Pelabuhan Tenau, saat korban berinisial KF (35), seorang penumpang KM Binaiya, baru saja turun dari kapal dan tengah menunggu jemputan keluarga.

Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi berupa taksi dengan tujuan Terminal Oesapa, dengan tarif awal sebesar Rp200.000. Namun, setelah terjadi proses tawar-menawar, keduanya tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:  Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit

Situasi mulai memanas ketika tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya.

Korban yang merasa keberatan kemudian mencoba mendokumentasikan kendaraan tersebut dengan mengambil foto.

“Tindakan korban itu justru memicu emosi tersangka,” jelas Kapolsek.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, hingga membanting tubuh korban sebanyak tiga kali ke permukaan keras.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA:  Seleksi Tamtama TNI AD di NTT Diduga Sarat KKN, LPPDM Desak Panglima TNI Copot Pejabat Korem 161/Wira Sakti

Proses Hukum Berjalan
Setelah kejadian, kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polsek Alak. Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan YAAL sebagai tersangka.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik seperti pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tutup AKP Ketut.

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!