Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Flobamor.com, Kupang — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan parkir Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, memasuki babak baru.

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan,” ujar AKP Ketut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Pelabuhan Tenau, saat korban berinisial KF (35), seorang penumpang KM Binaiya, baru saja turun dari kapal dan tengah menunggu jemputan keluarga.

Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi berupa taksi dengan tujuan Terminal Oesapa, dengan tarif awal sebesar Rp200.000. Namun, setelah terjadi proses tawar-menawar, keduanya tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:  Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Situasi mulai memanas ketika tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya.

Korban yang merasa keberatan kemudian mencoba mendokumentasikan kendaraan tersebut dengan mengambil foto.

“Tindakan korban itu justru memicu emosi tersangka,” jelas Kapolsek.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, hingga membanting tubuh korban sebanyak tiga kali ke permukaan keras.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA:  Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Proses Hukum Berjalan
Setelah kejadian, kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polsek Alak. Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan YAAL sebagai tersangka.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik seperti pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tutup AKP Ketut.

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!