Flobamor.com, Kupang — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan parkir Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, memasuki babak baru.
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).
Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan,” ujar AKP Ketut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Pelabuhan Tenau, saat korban berinisial KF (35), seorang penumpang KM Binaiya, baru saja turun dari kapal dan tengah menunggu jemputan keluarga.
Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi berupa taksi dengan tujuan Terminal Oesapa, dengan tarif awal sebesar Rp200.000. Namun, setelah terjadi proses tawar-menawar, keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Situasi mulai memanas ketika tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya.
Korban yang merasa keberatan kemudian mencoba mendokumentasikan kendaraan tersebut dengan mengambil foto.
“Tindakan korban itu justru memicu emosi tersangka,” jelas Kapolsek.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, hingga membanting tubuh korban sebanyak tiga kali ke permukaan keras.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.
Proses Hukum Berjalan
Setelah kejadian, kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polsek Alak. Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan YAAL sebagai tersangka.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik seperti pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tutup AKP Ketut.
Editor: Tim Redaksi Flobamor.com












