Jakarta, Flobamor.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2025. Meski tergolong sebagai satuan kerja (satker) baru di lingkungan Kejaksaan RI, BPA berhasil menunjukkan peran strategis dalam memulihkan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 19,65 triliun.
Capaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025, yang digelar di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa BPA memiliki mandat penting dalam menelusuri, merampas, serta mengembalikan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sepanjang tahun 2025, BPA Kejaksaan RI berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana dengan total nilai mencapai Rp 19.654.408.850.966,” ujar Anang.
Pemulihan aset tersebut diperoleh melalui berbagai mekanisme. Salah satunya melalui lelang dan penjualan langsung, yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp 305.130.020.767. Selain itu, terdapat kontribusi dari hibah aset senilai Rp 232.957.451.000, serta setoran uang tunai sebesar Rp 424.861.682.039.
Namun demikian, kontribusi terbesar dalam pemulihan aset berasal dari penyelesaian uang pengganti, dengan nilai yang sangat signifikan, mencapai Rp 18.691.459.697.160.
Atas capaian kinerja tersebut, pimpinan Kejaksaan RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di seluruh Indonesia atas dedikasi dan kerja keras dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
“Semoga capaian kinerja ini menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program-program Kejaksaan dan penegakan hukum,” ungkap Kapuspenkum.












