Flobamor.com, Lembor– Warga Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tahu dan tempe yang berlokasi di Siru. Limbah cair dari proses produksi disebut-sebut dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sehingga menimbulkan bau menyengat dan meresahkan masyarakat sekitar.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku setiap hari harus menghirup bau tidak sedap yang berasal dari limbah sisa produksi kedelai tersebut. Selain itu, warga juga mulai khawatir dengan kondisi tanah di sekitar lokasi pembuangan limbah yang disebut telah mengalami pengikisan akibat aliran limbah cair yang terus-menerus dibuang ke area terbuka.
“Limbah cair dari pabrik langsung dibuang tanpa pengolahan. Baunya sangat menyengat dan mencemari lingkungan sekitar,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pabrik tersebut telah beroperasi cukup lama, bahkan diperkirakan sudah lebih dari satu dekade berdiri di wilayah tersebut. Selama bertahun-tahun, mereka mengaku harus hidup berdampingan dengan dampak limbah yang terus meresap ke tanah dan menimbulkan aroma tak sedap.
“Setahu kami pabrik itu sudah sekitar 11 tahun beroperasi. Selama itu juga limbahnya terus dibuang dan meresap ke tanah. Bau busuknya sangat mengganggu,” ujar warga.
Warga menilai praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Limbah cair sisa pencucian dan perebusan kedelai dari proses produksi tahu dan tempe diduga dialirkan langsung ke saluran terbuka tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Akibatnya, selain memunculkan bau tidak sedap, kondisi tanah di sekitar lokasi pembuangan juga mulai tergerus oleh aliran limbah tersebut.
Merasa resah, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap pabrik tersebut.
“Kami minta pemerintah daerah segera menutup pabrik itu karena terbukti mencemari lingkungan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegas warga.
Sementara itu, pemilik pabrik tahu dan tempe yang diketahui bernama Gali membantah tudingan bahwa limbah pabrik dibuang tanpa pengolahan. Ia mengklaim pihaknya telah menyediakan bak penampungan serta sistem peresapan sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
“Limbah sudah dibuang melalui bak penampungan dan bak peresapan,” kata Gali saat dikonfirmasi wartawan Flobamor.com
Namun berdasarkan penelusuran langsung tim media di lokasi pabrik, tidak ditemukan keberadaan bak penampungan maupun fasilitas peresapan sebagaimana yang diklaim oleh pemilik usaha. Di lapangan justru terlihat limbah cair mengalir dan dibuang langsung ke area terbuka, bahkan menyebabkan tanah di sekitarnya mulai tergerus dan bau tak sedap.
Tim media juga menanyakan mengenai legalitas perizinan usaha pabrik tersebut. Gali menyatakan bahwa seluruh izin usaha telah diurus melalui instansi terkait.
“Untuk perizinan sudah lengkap. Kami sudah urus di Dinas Perizinan di Labuan Bajo dan juga di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah perizinan usaha tersebut telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), Gali kembali mengklaim bahwa izin tersebut telah dimiliki.
Meski demikian, klaim tersebut tidak disertai bukti dokumen atau penunjukan surat izin resmi kepada wartawan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa legalitas perizinan pabrik tersebut belum jelas atau belum dipenuhi secara lengkap.
Merujuk pada potensi pencemaran lingkungan
Secara teknis, limbah cair dari industri tahu dan tempe memang tidak tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun limbah ini memiliki kandungan bahan organik yang sangat tinggi, terutama Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Jika dibuang langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan, limbah tersebut dapat menyebabkan pencemaran air tanah, sungai, dan menimbulkan bau busuk akibat proses pembusukan bahan organik.
Karena itu, industri tahu dan tempe tetap diwajibkan memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Ancaman Sanksi Hukum
Pembuangan limbah cair tanpa pengolahan merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 76 undang-undang tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan, antara lain: Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan produksi, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan hingga penutupan usaha
Jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Pelaku usaha juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Dalam Pasal 99 disebutkan bahwa pencemaran akibat kelalaian dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara jika terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 98, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan apakah aktivitas pabrik tersebut telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Barat untuk segera tutup pabrik tahu dan tempe tersebut karena sudah melakukan tindakan pencemaran lingkungan,”tegas warga.












