KPK OTT Wali Kota Madiun, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedung KPK (foto isth)

Kedung KPK (foto isth)

Madiun, Flobamor.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut OTT dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar, hari ini Senin (19/1/2026), tim KPK sedang melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Jalan Rusak di Manggarai Barat Tak Tersentuh Aspal, Warga : Janji Bupati Edi Endi Hanya Omong Kosong

Dari total 15 orang yang diamankan, 9 orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu yang turut diperiksa adalah Wali Kota Madiun.

“Sebanyak sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” lanjut Budi.

Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Terkait perkara yang menjerat para pihak tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan praktik rasuah berupa fee proyek atau uang jatah, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

BACA JUGA:  Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ungkap Budi.

Namun demikian, KPK belum merinci secara detail proyek apa saja yang diduga terlibat, nilai transaksi, maupun pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Seluruhnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

BACA JUGA:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menyampaikan informasi lanjutan terkait konstruksi perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi.

OTT ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah dan dana sosial perusahaan.

Berita Terkait

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti
Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:34 WITA

Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:16 WITA

Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!