Flobamor.com, Jakarta– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, belum ada status hukum terhadap 4 prajurit TNI dari satuan BAIS yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Menurut Aulia, mereka masih diperiksa intensif oleh Puspom TNI.
“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,” ujar Aulia kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Untuk diketahui, TNI sudah menahan empat orang anggota yang diduga terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus. Empat anggota TNI yang diamankan berasal dari BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES.
Aulia meminta, semua pihak bisa bersabar dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut.
“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh Penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Apalagi adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi. Tim itu sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan tim itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal, dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” pintanya.

Perintah Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan tindakan terorisme dan biadab. Prabowo menegaskan insiden tersebut harus diusut hingga tuntas.
“Ya pasti lah, ini terorisme, ya kan? Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut, harus kita usut,” kata Prabowo saat melakukan diskusi bersama jurnalis, pakar, dan pengamat di Hambalang, Jawa Barat, tegas Presiden Prabowo pada Kamis (19/3/2026).
Kepala Negara memastikan pengusutan kasus tersebut tak hanya berhenti di pelaku lapangan saja, namun juga pihak yang mendalanginya dan membiayainya. Prabowo menjamin kasus tersebut akan diusut tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat.
“Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Ya jelas dong. Saya menjamin,” pintanya.

Kondisi Andrie Yunus
Andrie Yunus, korban penyiraman air keras kondisinya saat ini sudah membaik dan sedang menjalani perawatan lebih lanjut di unit perawatan intensif tingkat tinggi (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina, dalam jumpa pers Rabu (18/3/2026).
“Kami beruntung kondisi Andrie sudah membaik dan sudah ditangani dengan sangat baik oleh pihak dokter maupun pihak rumah sakit yang bertugas,” kata Jane.
Pada rilis resmi RSCM di Jakarta, Senin (16/3), Jane mengatakan pihak rumah sakit sempat menyatakan berdasarkan hitungan awal saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), Andrie didiagnosa mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat reaksi inflamasi dari cairan keras yang mengenai kulit.
Namun, setelah itu, dokter penanggung jawab Andrie mengoreksi ulang kondisi luka bakar yang dialami Andrie tercatat sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan 3 (fase akut).
Dalam kondisi saat itu, ada penurunan penglihatan serta kerusakan pada kornea mata Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Tetapi, setelah Andrie menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta telah menjalani transplantasi membran amnion (TMA) guna melindungi permukaan mata mendukung proses penyembuhan, Jane menyampaikan kondisi rekannya semakin membaik.
Selain itu, pada Selasa (17/3/2026), dia mengatakan Andrie juga telah menjalani prosedur medis lanjutan untuk mengangkat jaringan kulit mati dan penanganan dini yang ditujukan pada seluruh area luka bakar dengan prioritas utama pada bagian wajah, termasuk prosedur tanam kulit.
Sementara pada bagian area leher, dada, dan lengan kanan, ungkap Jane, masih terdapat luka yang cukup dalam sehingga belum bisa dilakukan tanam kulit, sehingga tindakan operasi itu kemungkinan perlu dilakukan lebih dari satu kali.
“Untuk itu, kami mohon doanya dan solidaritas dari teman-teman semua untuk kesembuhan dan pemulihan kawan kami. Informasi perkembangan dan pernyataan resmi selanjutnya tentu akan disampaikan melalui pihak Humas RSCM secara resmi melalui rilis persnya,” tandasnya.












