Flobamor.com, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah 6,2 Hektare di kawasan muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pidana serta minimnya alat bukti dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda NTT pada 28 April 2026.
Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses ini juga melibatkan unsur pengawas internal seperti Bidang Hukum (Bidkum), Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S alias Sakarudin (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), anggota DPRD Manggarai Barat. Keduanya diduga memalsukan surat keberatan yang diajukan kepada notaris untuk menunda proses Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah milik pelapor.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa surat keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak tanah masyarakat adat yang diwakili oleh para terlapor. Hal ini kemudian memunculkan polemik, termasuk tudingan manipulasi surat dan kriminalisasi terhadap langkah administratif yang dilakukan.
Penetapan kedua tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sempat menuai sorotan publik dan mendorong diajukannya permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda NTT menggelar gelar perkara khusus sebanyak dua kali, yakni pada 6 April dan 28 April 2026.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi dan tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan (SP3),” jelas Sigit sebagaimana dikutip dalam surat putusan salinan SP3 yang diterima Redaksi Flobamor.com pada Jumat (1/5/2026)
Selain pertimbangan yuridis, keputusan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) juga diperkuat oleh perkembangan di lapangan dan tidak memenuhi unsur pidana. Pelapor diketahui telah mencabut laporan di Polres Manggarai Barat setelah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara para pihak yang bersengketa.
Tak hanya itu, para terlapor juga telah mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan ke notaris, sehingga tidak lagi menghambat proses hukum maupun hak kepemilikan pelapor atas objek tanah dimaksud.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penghentian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi warga negara.
“Ini juga menjadi bentuk pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga integritas institusi Polri di mata publik,” ujarnya.
Saat ini, proses administrasi penghentian penyidikan telah dilimpahkan kembali ke penyidik Polres Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, berdasarkan rekomendasi resmi hasil gelar perkara di Mapolda NTT.
Dengan keputusan ini, status hukum kedua tersangka dinyatakan gugur, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Penulis: Redaksi
Editor: Tim Redaksi Flobamor.com












