Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di kawasan Golo Mori, Manggarai Barat, NTT, menuai kritikan dari praktisi hukum Plasidus Asis Deornay, S.H.

Menurutnya, perkara yang menjerat H (41) dan S (50) seharusnya dikaji secara lebih cermat karena substansi persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa hak keperdataan, bukan tindak pidana.

Asis menilai, objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah surat keberatan, sebuah dokumen yang secara hukum merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan keberatan atas suatu persoalan yang menyangkut kepentingan hukumnya.

“Pertanyaan mendasarnya, surat apa yang sebenarnya dijadikan objek perkara? Jika yang dimaksud adalah surat keberatan, maka itu adalah hak hukum setiap warga negara. Saya sendiri, sebagai advokat, berkali-kali membuat surat keberatan kepada instansi pemerintah, swasta, bahkan perorangan. Itu sah sepanjang isinya berdasarkan fakta dan dibuat oleh pihak yang memiliki hubungan hukum,” tegas Asis dalam pernyataannya diterima Redaksi Flobamor.com, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, isi surat tersebut bukanlah tindakan pemalsuan, melainkan bentuk keberatan atas perbedaan luas tanah yang sebelumnya diperjualbelikan.

“Yang dipersoalkan dalam surat itu sangat jelas, yakni mengapa tanah yang sebelumnya dijual seluas 4 hektare kemudian berubah menjadi 6,2 hektare setelah terbit sertifikat. Pertanyaan soal asal-usul kelebihan 2 hektare itu adalah persoalan hak atas tanah, yang secara substansi masuk dalam wilayah hukum perdata,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kajati NTT Serukan Gerakan Berantas Korupsi di Rakernas Kejaksaan Tahun 2025

Asis menegaskan, pihak yang menandatangani surat keberatan memiliki hubungan hukum langsung dengan objek tanah tersebut, bahkan salah satunya merupakan ahli waris dan pihak yang ikut dalam proses penjualan.

“Mereka bukan pihak yang asal mengklaim. Mereka adalah pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah itu. Jadi sangat keliru jika narasi yang dibangun adalah seolah-olah mereka melakukan klaim palsu,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan letak unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Di mana unsur pidananya? Tidak ada tanda tangan palsu, tidak ada identitas yang dipalsukan, tidak ada pengambilalihan fisik lahan, tidak ada pemagaran, tidak ada pemasangan plang, dan tidak ada tindakan untuk merebut kembali objek tanah secara melawan hukum. Surat itu hanya mempersoalkan perubahan luas tanah. Itu murni soal hak keperdataan,” tegasnya.

Menurut Asis, apabila surat keberatan yang dibuat oleh pemilik atau pihak yang memiliki hak hukum atas tanah kemudian dipidanakan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kalau surat keberatan seperti ini dipidana, lalu bagaimana dengan ribuan surat keberatan yang setiap hari dibuat masyarakat, pengacara, maupun pihak lain dalam memperjuangkan haknya? Jangan sampai aparat penegak hukum mencampuradukkan hukum pidana dengan hukum perdata,” ujarnya tajam.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Ia juga mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tidak menerapkan pasal secara keliru.

“Penegak hukum harus jeli. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, hukum justru dipaksakan untuk masuk ke ranah yang bukan semestinya. Dalam KUHP yang baru juga jelas, aparat yang salah menjalankan tugas dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelas Asis.

Menutup tanggapannya, Asis menegaskan bahwa inti persoalan dalam kasus tersebut adalah sengketa hak atas tanah, bukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pemilik tanah yang mempersoalkan hak atas tanahnya dimana persengketaan tersebut bukan merupakan tindak pidana seperti pemalsuan surat atau penyerobotan paksa, umumnya diklasifikasikan sebagai sengketa perdata atau sengketa tata usaha negara (TUN).

“Isi surat itu tidak menunjukkan adanya unsur pidana. Yang ada adalah persoalan hak atas luas tanah dan status kepemilikan yang belum selesai. Ini adalah objek keperdataan, bukan pidana,” pungkasnya.

Pemilik tanah yang mempersoalkan hak atas tanahnya, di mana persengketaan tersebut bukan merupakan tindak pidana (seperti pemalsuan surat atau penyerobotan paksa), umumnya diklasifikasikan sebagai sengketa perdata atau sengketa tata usaha negara (TUN).

Sementara itu, Dalam keterangan Pers Rilis polres Manggarai Barat mengungkapkan, “Per 2 April 2026, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthy, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA:  Saksi Akui Guru SB Pukul Siswa SMP Negeri 6 Welak, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Suhardi pada Januari 2026. Titik persoalan muncul dari surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirim para tersangka kepada notaris, diduga sebagai alat untuk menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam surat tersebut, tersangka mengklaim lahan hanya seluas 4 hektare dan disebut milik 18 warga. Namun, hasil penyelidikan polisi membongkar fakta yang jauh berbeda.

“Luas tanah berdasarkan sertifikat sah adalah 6,2 hektare. Klaim dalam surat itu tidak sesuai fakta,” ungkap AKP Lufthi.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan kejanggalan serius. Para tersangka justru diketahui telah mengetahui status lahan sejak awal, bahkan ikut dalam proses pengukuran.

“Mereka hadir dan menandatangani daftar hadir saat pengukuran. Artinya, klaim yang dibangun belakangan ini patut diduga sebagai rekayasa,” tegasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya diduga dicatut tanpa persetujuan dalam klaim para tersangka.

Selain itu, keterangan ahli pidana turut dilibatkan untuk menguatkan dugaan unsur pemalsuan dokumen.***

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!