Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H (foto istimewa)

Labuan Bajo, Flobamor.com Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di kawasan Golo Mori, Manggarai Barat, NTT, menuai kritikan dari praktisi hukum Plasidus Asis Deornay, S.H.

Menurutnya, perkara yang menjerat H (41) dan S (50) seharusnya dikaji secara lebih cermat karena substansi persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa hak keperdataan, bukan tindak pidana.

Asis menilai, objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah surat keberatan, sebuah dokumen yang secara hukum merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan keberatan atas suatu persoalan yang menyangkut kepentingan hukumnya.

“Pertanyaan mendasarnya, surat apa yang sebenarnya dijadikan objek perkara? Jika yang dimaksud adalah surat keberatan, maka itu adalah hak hukum setiap warga negara. Saya sendiri, sebagai advokat, berkali-kali membuat surat keberatan kepada instansi pemerintah, swasta, bahkan perorangan. Itu sah sepanjang isinya berdasarkan fakta dan dibuat oleh pihak yang memiliki hubungan hukum,” tegas Asis dalam pernyataannya diterima Redaksi Flobamor.com, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, isi surat tersebut bukanlah tindakan pemalsuan, melainkan bentuk keberatan atas perbedaan luas tanah yang sebelumnya diperjualbelikan.

“Yang dipersoalkan dalam surat itu sangat jelas, yakni mengapa tanah yang sebelumnya dijual seluas 4 hektare kemudian berubah menjadi 6,2 hektare setelah terbit sertifikat. Pertanyaan soal asal-usul kelebihan 2 hektare itu adalah persoalan hak atas tanah, yang secara substansi masuk dalam wilayah hukum perdata,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rezim Otoriter Pembungkam Jurnalis Dunia, China Urutan Pertama

Asis menegaskan, pihak yang menandatangani surat keberatan memiliki hubungan hukum langsung dengan objek tanah tersebut, bahkan salah satunya merupakan ahli waris dan pihak yang ikut dalam proses penjualan.

“Mereka bukan pihak yang asal mengklaim. Mereka adalah pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah itu. Jadi sangat keliru jika narasi yang dibangun adalah seolah-olah mereka melakukan klaim palsu,” katanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan letak unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Di mana unsur pidananya? Tidak ada tanda tangan palsu, tidak ada identitas yang dipalsukan, tidak ada pengambilalihan fisik lahan, tidak ada pemagaran, tidak ada pemasangan plang, dan tidak ada tindakan untuk merebut kembali objek tanah secara melawan hukum. Surat itu hanya mempersoalkan perubahan luas tanah. Itu murni soal hak keperdataan,” tegasnya.

Menurut Asis, apabila surat keberatan yang dibuat oleh pemilik atau pihak yang memiliki hak hukum atas tanah kemudian dipidanakan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kalau surat keberatan seperti ini dipidana, lalu bagaimana dengan ribuan surat keberatan yang setiap hari dibuat masyarakat, pengacara, maupun pihak lain dalam memperjuangkan haknya? Jangan sampai aparat penegak hukum mencampuradukkan hukum pidana dengan hukum perdata,” ujarnya tajam.

BACA JUGA:  Layanan Kesehatan Dipertanyakan: Pasien BPJS di Puskesmas Wae Nakeng Disuruh Beli Obat di Apotek

Ia juga mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tidak menerapkan pasal secara keliru.

“Penegak hukum harus jeli. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, hukum justru dipaksakan untuk masuk ke ranah yang bukan semestinya. Dalam KUHP yang baru juga jelas, aparat yang salah menjalankan tugas dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelas Asis.

Menutup tanggapannya, Asis menegaskan bahwa inti persoalan dalam kasus tersebut adalah sengketa hak atas tanah, bukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pemilik tanah yang mempersoalkan hak atas tanahnya dimana persengketaan tersebut bukan merupakan tindak pidana seperti pemalsuan surat atau penyerobotan paksa, umumnya diklasifikasikan sebagai sengketa perdata atau sengketa tata usaha negara (TUN).

“Isi surat itu tidak menunjukkan adanya unsur pidana. Yang ada adalah persoalan hak atas luas tanah dan status kepemilikan yang belum selesai. Ini adalah objek keperdataan, bukan pidana,” pungkasnya.

Pemilik tanah yang mempersoalkan hak atas tanahnya, di mana persengketaan tersebut bukan merupakan tindak pidana (seperti pemalsuan surat atau penyerobotan paksa), umumnya diklasifikasikan sebagai sengketa perdata atau sengketa tata usaha negara (TUN).

Sementara itu, Dalam keterangan Pers Rilis polres Manggarai Barat mengungkapkan, “Per 2 April 2026, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthy, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA:  Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Suhardi pada Januari 2026. Titik persoalan muncul dari surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirim para tersangka kepada notaris, diduga sebagai alat untuk menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam surat tersebut, tersangka mengklaim lahan hanya seluas 4 hektare dan disebut milik 18 warga. Namun, hasil penyelidikan polisi membongkar fakta yang jauh berbeda.

“Luas tanah berdasarkan sertifikat sah adalah 6,2 hektare. Klaim dalam surat itu tidak sesuai fakta,” ungkap AKP Lufthi.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan kejanggalan serius. Para tersangka justru diketahui telah mengetahui status lahan sejak awal, bahkan ikut dalam proses pengukuran.

“Mereka hadir dan menandatangani daftar hadir saat pengukuran. Artinya, klaim yang dibangun belakangan ini patut diduga sebagai rekayasa,” tegasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya diduga dicatut tanpa persetujuan dalam klaim para tersangka.

Selain itu, keterangan ahli pidana turut dilibatkan untuk menguatkan dugaan unsur pemalsuan dokumen.***

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!