Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo- Pernyataan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang yang mengancam akan mempidanakan masyarakat yang menyebarkan video tragedi maut di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang menuai kecaman keras dari Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H.

Menurut Asis, ancaman tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan hukum dan dapat mencederai prinsip kebebasan berekspresi serta hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah mengusut penyebab ambruknya jembatan gantung yang menewaskan dua wisatawan asing, bukan justru mengancam masyarakat yang mendokumentasikan fakta kejadian,” tegas Asis dalam rilis yang diterima Flobamor.com, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA:  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Ia menilai, dokumentasi video atas sebuah peristiwa publik tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena viral di media sosial. Dalam negara hukum, setiap ancaman pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi unsur tindak pidana konkret.

“Polisi tidak boleh menggunakan ancaman pidana secara serampangan tanpa memikirkan lebih matan, ini fatal,” tegasnya.

Asis juga menyoroti kemungkinan penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebar video tragedi tersebut. Menurutnya, UU ITE tidak otomatis melarang penyebaran video kecelakaan atau peristiwa publik, terlebih jika video itu merupakan rekaman asli dan tidak dimanipulasi.

BACA JUGA:  Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

“Kalau video itu otentik, tidak mengandung hoaks, dan disebarkan untuk kepentingan informasi publik atau kontrol sosial, maka sangat problematis bila dipidana,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumentasi warga atau citizen journalism justru sering menjadi alat penting untuk mengungkap kelalaian pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas.

Lebih lanjut, Asis mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut warga untuk mendokumentasikan fakta-fakta penting karena khawatir diproses hukum.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa takut merekam kejadian penting, padahal keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya pengawasan publik,” tambahnya.

Menurutnya, dalam tragedi Cunca Wulang, perhatian utama seharusnya diarahkan pada dugaan kelalaian pengelola wisata, standar keselamatan fasilitas publik, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap destinasi wisata.

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

“Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, lalu malah sibuk membungkam video kejadian,” kritiknya.

Meski demikian, Asis mengakui bahwa ada batas etika dalam penyebaran konten tragedi, seperti menampilkan korban secara vulgar atau mengeksploitasi kesedihan keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan etika tidak otomatis dapat dipidanakan.

“Pendekatan yang tepat seharusnya berupa imbauan yang humanis dan proporsional, bukan ancaman pidana yang berlebihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Sungguh Miris! Tujuh Hari Bertahan di Pengungsian, Warga Bea Muring Manggarai Timur Hanya Terima 1,5 Kg Beras Bantuan hingga 10 Bungkus Mi Instan
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara
KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT
Tujuh Hari Pascagempa M7,7, Warga Bea Muring Manggarai Timur Belum Tersentuh Bantuan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan
Mentan Amran Turun Tangan! 34 Ribu Pengungsi Gempa Flores Dipastikan Tak Kekurangan Beras

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:24 WITA

Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Sungguh Miris! Tujuh Hari Bertahan di Pengungsian, Warga Bea Muring Manggarai Timur Hanya Terima 1,5 Kg Beras Bantuan hingga 10 Bungkus Mi Instan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WITA

BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WITA

KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!