Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo- Pernyataan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang yang mengancam akan mempidanakan masyarakat yang menyebarkan video tragedi maut di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang menuai kecaman keras dari Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H.

Menurut Asis, ancaman tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan hukum dan dapat mencederai prinsip kebebasan berekspresi serta hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah mengusut penyebab ambruknya jembatan gantung yang menewaskan dua wisatawan asing, bukan justru mengancam masyarakat yang mendokumentasikan fakta kejadian,” tegas Asis dalam rilis yang diterima Flobamor.com, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA:  Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Ia menilai, dokumentasi video atas sebuah peristiwa publik tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena viral di media sosial. Dalam negara hukum, setiap ancaman pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi unsur tindak pidana konkret.

“Polisi tidak boleh menggunakan ancaman pidana secara serampangan tanpa memikirkan lebih matan, ini fatal,” tegasnya.

Asis juga menyoroti kemungkinan penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebar video tragedi tersebut. Menurutnya, UU ITE tidak otomatis melarang penyebaran video kecelakaan atau peristiwa publik, terlebih jika video itu merupakan rekaman asli dan tidak dimanipulasi.

BACA JUGA:  Kebakaran Kembali Melanda Pasar Lembor, Satu Stan Ludes Terbakar, Polisi dan TNI Bergerak Cepat Padamkan Api

“Kalau video itu otentik, tidak mengandung hoaks, dan disebarkan untuk kepentingan informasi publik atau kontrol sosial, maka sangat problematis bila dipidana,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumentasi warga atau citizen journalism justru sering menjadi alat penting untuk mengungkap kelalaian pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas.

Lebih lanjut, Asis mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut warga untuk mendokumentasikan fakta-fakta penting karena khawatir diproses hukum.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa takut merekam kejadian penting, padahal keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya pengawasan publik,” tambahnya.

Menurutnya, dalam tragedi Cunca Wulang, perhatian utama seharusnya diarahkan pada dugaan kelalaian pengelola wisata, standar keselamatan fasilitas publik, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap destinasi wisata.

BACA JUGA:  Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori

“Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, lalu malah sibuk membungkam video kejadian,” kritiknya.

Meski demikian, Asis mengakui bahwa ada batas etika dalam penyebaran konten tragedi, seperti menampilkan korban secara vulgar atau mengeksploitasi kesedihan keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan etika tidak otomatis dapat dipidanakan.

“Pendekatan yang tepat seharusnya berupa imbauan yang humanis dan proporsional, bukan ancaman pidana yang berlebihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng
Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:23 WITA

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!