Flobamor.com, Labuan Bajo- Pernyataan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang yang mengancam akan mempidanakan masyarakat yang menyebarkan video tragedi maut di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang menuai kecaman keras dari Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H.
Menurut Asis, ancaman tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan hukum dan dapat mencederai prinsip kebebasan berekspresi serta hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah mengusut penyebab ambruknya jembatan gantung yang menewaskan dua wisatawan asing, bukan justru mengancam masyarakat yang mendokumentasikan fakta kejadian,” tegas Asis dalam rilis yang diterima Flobamor.com, Minggu (24/5/2026).
Ia menilai, dokumentasi video atas sebuah peristiwa publik tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena viral di media sosial. Dalam negara hukum, setiap ancaman pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi unsur tindak pidana konkret.
“Polisi tidak boleh menggunakan ancaman pidana secara serampangan tanpa memikirkan lebih matan, ini fatal,” tegasnya.
Asis juga menyoroti kemungkinan penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebar video tragedi tersebut. Menurutnya, UU ITE tidak otomatis melarang penyebaran video kecelakaan atau peristiwa publik, terlebih jika video itu merupakan rekaman asli dan tidak dimanipulasi.
“Kalau video itu otentik, tidak mengandung hoaks, dan disebarkan untuk kepentingan informasi publik atau kontrol sosial, maka sangat problematis bila dipidana,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dokumentasi warga atau citizen journalism justru sering menjadi alat penting untuk mengungkap kelalaian pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas.
Lebih lanjut, Asis mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut warga untuk mendokumentasikan fakta-fakta penting karena khawatir diproses hukum.
“Ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa takut merekam kejadian penting, padahal keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya pengawasan publik,” tambahnya.
Menurutnya, dalam tragedi Cunca Wulang, perhatian utama seharusnya diarahkan pada dugaan kelalaian pengelola wisata, standar keselamatan fasilitas publik, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap destinasi wisata.
“Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, lalu malah sibuk membungkam video kejadian,” kritiknya.
Meski demikian, Asis mengakui bahwa ada batas etika dalam penyebaran konten tragedi, seperti menampilkan korban secara vulgar atau mengeksploitasi kesedihan keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan etika tidak otomatis dapat dipidanakan.
“Pendekatan yang tepat seharusnya berupa imbauan yang humanis dan proporsional, bukan ancaman pidana yang berlebihan,” tutupnya.












