Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo- Pernyataan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang yang mengancam akan mempidanakan masyarakat yang menyebarkan video tragedi maut di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang menuai kecaman keras dari Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H.

Menurut Asis, ancaman tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan hukum dan dapat mencederai prinsip kebebasan berekspresi serta hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah mengusut penyebab ambruknya jembatan gantung yang menewaskan dua wisatawan asing, bukan justru mengancam masyarakat yang mendokumentasikan fakta kejadian,” tegas Asis dalam rilis yang diterima Flobamor.com, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA:  Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Ia menilai, dokumentasi video atas sebuah peristiwa publik tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena viral di media sosial. Dalam negara hukum, setiap ancaman pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi unsur tindak pidana konkret.

“Polisi tidak boleh menggunakan ancaman pidana secara serampangan tanpa memikirkan lebih matan, ini fatal,” tegasnya.

Asis juga menyoroti kemungkinan penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebar video tragedi tersebut. Menurutnya, UU ITE tidak otomatis melarang penyebaran video kecelakaan atau peristiwa publik, terlebih jika video itu merupakan rekaman asli dan tidak dimanipulasi.

BACA JUGA:  Duel Dump Truk di Jalur Trans Flores, Manuver Gagal Berujung Kecelakaan Hebat

“Kalau video itu otentik, tidak mengandung hoaks, dan disebarkan untuk kepentingan informasi publik atau kontrol sosial, maka sangat problematis bila dipidana,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumentasi warga atau citizen journalism justru sering menjadi alat penting untuk mengungkap kelalaian pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas.

Lebih lanjut, Asis mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut warga untuk mendokumentasikan fakta-fakta penting karena khawatir diproses hukum.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa takut merekam kejadian penting, padahal keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya pengawasan publik,” tambahnya.

Menurutnya, dalam tragedi Cunca Wulang, perhatian utama seharusnya diarahkan pada dugaan kelalaian pengelola wisata, standar keselamatan fasilitas publik, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap destinasi wisata.

BACA JUGA:  Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat

“Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, lalu malah sibuk membungkam video kejadian,” kritiknya.

Meski demikian, Asis mengakui bahwa ada batas etika dalam penyebaran konten tragedi, seperti menampilkan korban secara vulgar atau mengeksploitasi kesedihan keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan etika tidak otomatis dapat dipidanakan.

“Pendekatan yang tepat seharusnya berupa imbauan yang humanis dan proporsional, bukan ancaman pidana yang berlebihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Berita Terbaru

error: Content is protected !!