Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Ancaman Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum Plasidis Asis Deornay, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo- Pernyataan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang yang mengancam akan mempidanakan masyarakat yang menyebarkan video tragedi maut di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang menuai kecaman keras dari Praktisi Hukum, Plasidus Asis Deornay, S.H.

Menurut Asis, ancaman tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan hukum dan dapat mencederai prinsip kebebasan berekspresi serta hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah mengusut penyebab ambruknya jembatan gantung yang menewaskan dua wisatawan asing, bukan justru mengancam masyarakat yang mendokumentasikan fakta kejadian,” tegas Asis dalam rilis yang diterima Flobamor.com, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA:  Direktur CV Accelora Klarifikasi Dugaan Sewa Bendera: Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Proyek

Ia menilai, dokumentasi video atas sebuah peristiwa publik tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena viral di media sosial. Dalam negara hukum, setiap ancaman pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi unsur tindak pidana konkret.

“Polisi tidak boleh menggunakan ancaman pidana secara serampangan tanpa memikirkan lebih matan, ini fatal,” tegasnya.

Asis juga menyoroti kemungkinan penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebar video tragedi tersebut. Menurutnya, UU ITE tidak otomatis melarang penyebaran video kecelakaan atau peristiwa publik, terlebih jika video itu merupakan rekaman asli dan tidak dimanipulasi.

BACA JUGA:  Berapa Kali Bantuan Dana PIP Cair dalam Setahun? Simak Informasinya

“Kalau video itu otentik, tidak mengandung hoaks, dan disebarkan untuk kepentingan informasi publik atau kontrol sosial, maka sangat problematis bila dipidana,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumentasi warga atau citizen journalism justru sering menjadi alat penting untuk mengungkap kelalaian pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas.

Lebih lanjut, Asis mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut warga untuk mendokumentasikan fakta-fakta penting karena khawatir diproses hukum.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa takut merekam kejadian penting, padahal keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya pengawasan publik,” tambahnya.

Menurutnya, dalam tragedi Cunca Wulang, perhatian utama seharusnya diarahkan pada dugaan kelalaian pengelola wisata, standar keselamatan fasilitas publik, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap destinasi wisata.

BACA JUGA:  Skandal SDN Sewar: Kepsek Mangkir 1,4 Tahun, Wabup Mabar Janji Bertindak Tegas

“Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, lalu malah sibuk membungkam video kejadian,” kritiknya.

Meski demikian, Asis mengakui bahwa ada batas etika dalam penyebaran konten tragedi, seperti menampilkan korban secara vulgar atau mengeksploitasi kesedihan keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan etika tidak otomatis dapat dipidanakan.

“Pendekatan yang tepat seharusnya berupa imbauan yang humanis dan proporsional, bukan ancaman pidana yang berlebihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Infrastruktur Wisata
Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 00:02 WITA

Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Infrastruktur Wisata

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:50 WITA

Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:34 WITA

Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!