Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tua adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp 2 Miliar di Kasus Pembebasan Lahan Bandara Udara Komodo Labuan Bajo Milik 36 Warga (Dok.istimewa)

Tua adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp 2 Miliar di Kasus Pembebasan Lahan Bandara Udara Komodo Labuan Bajo Milik 36 Warga (Dok.istimewa)

Flobamor.com– Dugaan penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyita perhatian publik.

Diketahui, Haji Ramang Isaka, yang disebut sebagai tua adat Nggorang, diduga gelapkan dana sebesar Rp2 miliar hasil pembayaran ganti rugi lahan milik 36 warga yang berada di dalam kawasan Bandara Komodo Labuan Bajo.

Tanah seluas sekitar 1 Hektare atau 11.000 meter persegi tersebut merupakan milik 36 warga yang terdampak perluasan kawasan Bandara Internasional Komodo  Labuan Bajo sejak tahun 2014.

Dalam proses pengadaan lahan, pihak bandara disebut telah memberikan kompensasi kepada para pemilik hak atas tanah tersebut melalui pihak ulayat yang diwakili Haji Ramang Isaka.

Haji Ramang Isaka, yang dikenal sebagai Tua Adat Ngorang, diduga menguasai dana kompensasi senilai sekitar Rp2 miliar yang berkaitan dengan lahan milik 36 warga terdampak perluasan kawasan Bandara Komodo.

Kasus ini disebut berawal dari proses pembebasan lahan sejak perluasan bandara pada tahun 2014. Saat itu, pemerintah menawarkan nilai ganti rugi sebesar Rp400 ribu per kapling kepada masyarakat pemilik lahan.
Namun tawaran tersebut ditolak warga karena dianggap tidak layak dan jauh di bawah nilai tanah saat itu.

BACA JUGA:  Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

“Waktu itu ada 36 kapling dikasih Rp400 ribu per kapling. Tapi masyarakat menolak. Maunya masyarakat Rp400 ribu per meter, bukan per kapling,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Warga menilai harga tersebut tidak masuk akal karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ketika itu disebut telah mencapai sekitar Rp850 ribu per meter persegi.

Karena tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah kemudian menawarkan solusi tukar guling berupa lahan seluas kurang lebih 11 ribu meter persegi di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Tanah Genang dan kini disebut Bukit Cinta.

“Karena ditolak, Pemda memberikan tukar guling lahan di Bukit Cinta sekitar 11 ribu meter persegi,” ungkap sumber tersebut.

Menurut warga, proses tukar guling itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sekitar tahun 2018 setelah masyarakat menggugat pemerintah daerah terkait hak atas tanah mereka.

Meski demikian, persoalan baru kembali muncul setelah lahan hasil tukar guling tersebut disebut tidak pernah dibagikan kepada 36 warga yang berhak menerima.

Warga bahkan mencurigai tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan para pemilik hak.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Kucurkan Rp25 M Secara Bertahap untuk Korban Gempa Flores

“Setelah eksekusi, tanah itu tidak dibagikan ke masyarakat. Ada kecurigaan tanah itu sudah dijual Rp2 miliar,” kata sumber itu.

Tanah seluas sekitar 11.000 meter persegi tersebut diketahui merupakan tanah milik 36 warga yang terdampak perluasan Bandara Komodo sejak tahun 1991.

Dalam proses pengadaan lahan, pihak bandara disebut telah memberikan kompensasi melalui pihak ulayat yang diwakili Haji Ramang Isaka selaku Tua Adat Nggorang.

Namun hingga kini, puluhan warga mengaku tidak pernah menerima pembagian dana maupun penjelasan resmi terkait uang ganti rugi yang nilainya disebut mencapai Rp2 miliar.

“Tanah itu milik 36 warga yang berada di dalam kawasan bandara. Negara sudah bayar ganti rugi sekitar Rp2 miliar, tetapi masyarakat tidak pernah menerima hak mereka,” ungkap salah satu sumber kepada Redaksi Flobamor.com dalam pertemuan di Labuan Bajo, Sabtu (23/5/2026) malam.

Warga menyebut pembayaran ganti rugi dilakukan sekitar September 2020 dan dana tersebut diduga diterima oleh Haji Ramang Isaka sebagai perwakilan ulayat.

“Kami mempertanyakan ke mana uang itu. Sampai hari ini tidak ada pembagian maupun penjelasan kepada masyarakat pemilik hak,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Tragedi Seksual di NTT! Bocah 6 Tahun jadi Korban Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Ikut Jadi Tersangka

Tak hanya itu, warga mengaku memiliki dokumen lengkap terkait proses pembebasan lahan tersebut, mulai dari data tanah ulayat, daftar 36 pemilik hak, hingga dokumen pembayaran ganti rugi.

“Kami pegang data lengkap. Nama 36 warga ada semua, termasuk nama penerima dana Rp2 miliar,” ujar sumber tersebut.

Persoalan ini juga disebut sempat dimediasi Pemerintah Daerah Manggarai Barat pada Maret 2025 dengan memanggil Haji Ramang Isaka guna memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Namun dalam mediasi itu, Haji Ramang disebut membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Beliau membantah dan meminta agar tidak menuduh dirinya secara pribadi,” kata warga yang turut hadir dalam mediasi di Kantor Bupati Manggarai Barat.

Sementara itu, upaya wartawan untuk meminta konfirmasi langsung kepada Haji Ramang Isaka belum membuahkan hasil. Saat didatangi di kediamannya, pihak keluarga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan beristirahat.

“Suami saya lagi sakit dan sedang tidur,” ujar istrinya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Haji Ramang Isaka maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi kasus tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Sumber Berita : Flobamor.com

Berita Terkait

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU
Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Berita Terbaru

Ketahuan, Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu (Foto: Doc.isth)

BERITA TERKINI

Petugas Rutan Depok Dapat Upah Rp 1 Juta Sekali Selundupkan Sabu

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:29 WITA

error: Content is protected !!