Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok.istimewa)

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

BACA JUGA:  Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga disangkakan melakukan TPPU. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa tersangka berinisial FA merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, publik telah lama menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjadi sorotan tersebut.

“Yang dinanti masyarakat akhirnya terjawab. Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F.A adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi Jampidsus,” kata Habiburokhman.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur NTT dan Wakil Bupati Alor Tanggung Biayai Kuliah Adriano, Mahasiswa yang Berani Sampaikan Aspirasi ke Mentan

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI hadir bersama Kejaksaan Agung dan Polri untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.

“Kasus ini menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. Yang terpenting adalah proses hukumnya harus diusut hingga tuntas sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang tengah berjalan.

Nama Febrie terungkap setelah Kortastipidkor Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Hingga kini, penyidik telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta berbagai barang bukti lain yang masih didalami untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu
Rektor Unika Ruteng Ajak BEM Jadi Motor Perubahan, Mahasiswa Diminta Berani Speak Up
Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Rektor Unika Ruteng Ajak BEM Jadi Motor Perubahan, Mahasiswa Diminta Berani Speak Up

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!