Flobamor.com – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga disangkakan melakukan TPPU. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa tersangka berinisial FA merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, publik telah lama menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjadi sorotan tersebut.
“Yang dinanti masyarakat akhirnya terjawab. Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F.A adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi Jampidsus,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI hadir bersama Kejaksaan Agung dan Polri untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.
“Kasus ini menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. Yang terpenting adalah proses hukumnya harus diusut hingga tuntas sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang tengah berjalan.
Nama Febrie terungkap setelah Kortastipidkor Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Hingga kini, penyidik telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta berbagai barang bukti lain yang masih didalami untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.










