Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok.istimewa)

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

BACA JUGA:  Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol

Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga disangkakan melakukan TPPU. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa tersangka berinisial FA merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, publik telah lama menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjadi sorotan tersebut.

“Yang dinanti masyarakat akhirnya terjawab. Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F.A adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi Jampidsus,” kata Habiburokhman.

BACA JUGA:  Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI hadir bersama Kejaksaan Agung dan Polri untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.

“Kasus ini menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. Yang terpenting adalah proses hukumnya harus diusut hingga tuntas sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang tengah berjalan.

Nama Febrie terungkap setelah Kortastipidkor Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tumbangkan Tuan Rumah Lo'ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Hingga kini, penyidik telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta berbagai barang bukti lain yang masih didalami untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:59 WITA

Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:21 WITA

392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos

Berita Terbaru

error: Content is protected !!