Polres Ngada Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi, Rabu (8/7/2026) Dok.istimewa)

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi, Rabu (8/7/2026) Dok.istimewa)

Flobamor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Mei 2026.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menjalankan aksi ilegal itu sejak Januari 2025.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Menurutnya, pelaku menggunakan mobil pickup untuk membeli Pertalite bersubsidi secara berulang di SPBU. Usai mengisi BBM, pelaku menuju kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras isi tangki kendaraan ke dalam sejumlah jerigen yang telah dipersiapkan.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga memanfaatkan kode QR MyPertamina milik orang lain agar dapat terus membeli BBM bersubsidi tanpa terdeteksi sistem.

“Setelah mengisi BBM di SPBU Turekisa, pelaku langsung menuju Hutan Wolobobo dan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken yang telah disiapkan,” ujar Iptu Anselmus, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZU belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Ia mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf,” kata Iptu Anselmus.

Atas perbuatannya, ZU dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA:  Seorang Oknum Wartawan di Manggarai Barat Tipu Puluhan Warga Dua Desa di Lembor, Modus Janji Bantuan Rumah Layak Huni

Polres Ngada menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.

Selain itu, evaluasi terhadap izin usaha pengecer BBM juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik penimbunan BBM.

“kepolisian mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” tegas Iptu Anselmus.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!