Flobamor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Mei 2026.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menjalankan aksi ilegal itu sejak Januari 2025.
Menurutnya, pelaku menggunakan mobil pickup untuk membeli Pertalite bersubsidi secara berulang di SPBU. Usai mengisi BBM, pelaku menuju kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras isi tangki kendaraan ke dalam sejumlah jerigen yang telah dipersiapkan.
Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga memanfaatkan kode QR MyPertamina milik orang lain agar dapat terus membeli BBM bersubsidi tanpa terdeteksi sistem.
“Setelah mengisi BBM di SPBU Turekisa, pelaku langsung menuju Hutan Wolobobo dan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken yang telah disiapkan,” ujar Iptu Anselmus, Rabu (8/7/2026).
Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZU belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Ia mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf,” kata Iptu Anselmus.
Atas perbuatannya, ZU dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Polres Ngada menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
Selain itu, evaluasi terhadap izin usaha pengecer BBM juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik penimbunan BBM.
“kepolisian mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” tegas Iptu Anselmus.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












