Polres Ngada Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi, Rabu (8/7/2026) Dok.istimewa)

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi, Rabu (8/7/2026) Dok.istimewa)

Flobamor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Mei 2026.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menjalankan aksi ilegal itu sejak Januari 2025.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Menurutnya, pelaku menggunakan mobil pickup untuk membeli Pertalite bersubsidi secara berulang di SPBU. Usai mengisi BBM, pelaku menuju kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras isi tangki kendaraan ke dalam sejumlah jerigen yang telah dipersiapkan.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga memanfaatkan kode QR MyPertamina milik orang lain agar dapat terus membeli BBM bersubsidi tanpa terdeteksi sistem.

“Setelah mengisi BBM di SPBU Turekisa, pelaku langsung menuju Hutan Wolobobo dan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken yang telah disiapkan,” ujar Iptu Anselmus, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZU belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Ia mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf,” kata Iptu Anselmus.

Atas perbuatannya, ZU dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA:  Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Polres Ngada menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah.

Selain itu, evaluasi terhadap izin usaha pengecer BBM juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik penimbunan BBM.

“kepolisian mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” tegas Iptu Anselmus.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng
Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:26 WITA

Polres Ngada Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:23 WITA

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Berita Terbaru

Seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite bersubsidi, Rabu (8/7/2026) Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Polres Ngada Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:26 WITA

error: Content is protected !!