Flobamor.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, menyusul masih tingginya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.
Menurut AKP I Made, sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Labuan Bajo untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Jangan pernah menganggap remeh pelanggaran sekecil apa pun, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Mari utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP I Made, Senin (8/6/2026).
Lima Pelanggaran yang Menjadi Prioritas Penindakan
Kasat Lantas menjelaskan, pihaknya saat ini memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap lima jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, yakni:
1. Berkendara melawan arus.
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
3.Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
4.Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua.
5. Melebihi batas kecepatan serta menerobos lampu merah.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat kelalaian di jalan raya. Karena itu, patroli, hunting, dan operasi rutin akan terus kami tingkatkan, khususnya di titik-titik yang rawan pelanggaran maupun kecelakaan,” tegasnya.
Humanis dalam Edukasi, Tegas dalam Penindakan
Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, AKP I Made menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang tetap mengabaikan aturan.
“Anggota kami telah diinstruksikan untuk memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila pelanggaran terus dilakukan, maka penindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan. Tilang menjadi langkah terakhir agar ada efek jera,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“SIM bukan sekadar dokumen administrasi. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memahami aturan lalu lintas dan siap bertanggung jawab saat berkendara di jalan,” tambahnya.
Dengan semakin meningkatnya mobilitas masyarakat dan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo, AKP I Made mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Labuan Bajo terus berkembang dan semakin ramai. Jika seluruh pengguna jalan disiplin dan patuh terhadap aturan, maka lalu lintas akan lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata. Ingat, tujuan utama setiap perjalanan adalah pulang ke rumah dengan selamat,” pungkasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Manggarai Barat melalui Satlantas juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait lalu lintas melalui Call Center 110 maupun di pos-pos pelayanan lalu lintas terdekat.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












