Flobamor.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah menegaskan publik perlu menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Latar Kasus Febrie Adriansyah
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka tiga perkara korupsi besar: dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, serta TPPU.
Sepanjang 8–10 Juli 2026, penyidik Polri menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta Kafe de’Clan Signature dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan.
Temuan barang bukti tergolong fantastis. Di rumah Febrie, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4,7 juta, SGD 14 juta, serta Rp100 juta.
Sementara di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang berbagai mata uang senilai Rp67,2 miliar.
Setelah kasus ini ramai disorot publik, penanganan perkara Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, lembaga asal Febrie, sehingga menimbulkan sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan.
Hingga kini, baru Don Ritto yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Febrie belum ditahan.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya mempercayai penuh kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara ini.
“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Budi menambahkan, Polri maupun Kejagung selalu menunjukkan keterbukaan selama mengusut perkara tersebut.
Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat mengawal perkembangan penyidikan secara langsung dan transparan.
“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Alasan KPK Tidak Ambil Alih
Publik sempat mendesak KPK mengambil alih kasus mega korupsi yang menyeret Febrie dan Don Ritto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga antirasuah memiliki prosedur ketat sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Asep menerangkan, KPK baru berwenang mengambil alih perkara jika aparat penegak hukum memenuhi enam kriteria dalam Pasal 10A, termasuk penghentian perkara secara sengaja, perlindungan terhadap pelaku sebenarnya, atau intervensi kekuasaan.
Karena proses hukum masih berjalan, KPK menahan diri dan menolak membangun asumsi negatif terhadap institusi lain.
Kedepankan Asas Kepercayaan
KPK memilih mengedepankan asas kepercayaan antar lembaga hukum.
Asep menegaskan KPK mempercayai integritas kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan perkara dugaan TPPU dan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
“Jadi, tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet’ dan lain-lain ‘pasti bisa’, itu kan asumsi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengajak semua pihak menghargai tahapan penyidikan aparat penegak hukum.
Saat ini, Polri telah menahan tersangka Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya dan sepakat menyerahkan kelanjutan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung demi mewujudkan sinergi pemberantasan korupsi yang cepat dan profesional.
KPK menegaskan komitmen menjaga sinergi antar lembaga penegak hukum dan meminta publik menghormati proses hukum dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.










