Flobamor.com, Labuan Bajo – Sejumlah warga pemilik lahan di wilayah sebelah barat Bandara Internasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengeluhkan sikap fungsionaris adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, dan Muhamad Syair yang dinilai berbelit-belit dalam mengeluarkan surat pengukuhan tanah atas 17 bidang lahan milik warga.
Warga menilai proses pengurusan surat pengukuhan tanah tersebut sengaja diperlambat tanpa alasan yang jelas. Bahkan, muncul dugaan sebagian bidang tanah telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik hak.
Salah satu pemilik lahan, Feri, mengaku sudah lebih dari dua bulan bolak-balik mendatangi kediamannya Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, demi mengurus surat pengukuhan tanah miliknya. Namun hingga kini, dokumen yang dibutuhkan tersebut belum juga diterbitkan.
“Sudah berkali-kali saya datang ke Haji Ramang dan Muhamad Syair, tapi mereka saling lempar. Jawabannya selalu tunggu dan tunggu terus. Sampai kapan?” ujar Feri kepada wartawan Flobamor.com, Selasa (26/5/2026).
Menurut Feri, setiap kali dirinya menemui Haji Ramang Ishaka, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan Muhamad Syair. Namun ketika mendatangi pihak yang dimaksud, jawaban yang diterimanya justru kembali diarahkan kepada Haji Ramang.
Kondisi tersebut membuat warga mulai mempertanyakan keseriusan pihak fungsionaris adat dalam menyelesaikan persoalan administrasi tanah masyarakat.
“Kami hanya ingin hak kami diproses dengan jelas. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Kami merasa dipermainkan,” ungkap Feri dengan nada kecewa.
Feri bahkan menduga sebagian dari total 17 bidang tanah yang sedang diurus warga telah dijual tanpa sepengetahuan para pemilik lahan.
“Kami curiga ada sebagian bidang tanah itu sudah dijual. Karena kalau tidak ada masalah, kenapa surat pengukuhan terus dipersulit dan tidak segera dikeluarkan?” jelas Feri.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka dirinya bersama warga lain akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Manggarai Barat.
“Kalau nanti terbukti ada tanah warga yang dijual tanpa hak, kami akan laporkan ke polisi. Kami akan terus perjuangkan hak kami karena dari dulu kami hanya diberi janji,” tegas Feri.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Flobamor.com, Feri menunjukkan bukti surat penyerahan tanah dan Surat Hak Milik atas lahan berukuran 20 x 80 meter yang menjadi dasar kepemilikannya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan surat pengukuhan tanah tersebut hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak adat.
“Ada apa sebenarnya sampai surat pengukuhan ini dipersulit? Kami hanya ingin hak kami diberikan secara jelas dan sah,” ujarnya.
Keluhan serupa disebut juga dialami sejumlah pemilik lahan lain yang masuk dalam 17 bidang tanah di kawasan tersebut. Warga khawatir persoalan tersebut dapat memicu konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Sikap diam fungsionaris adat Nggorang pun kini mulai menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai tidak adanya penjelasan resmi semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengurusan surat pengukuhan tersebut.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus dipersulit?” kata salah satu warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Flobamor.com telah berupaya menghubungi Haji Ramang Ishaka selaku Fungsionaris Adat Nggorang maupun Haji Syair guna meminta klarifikasi dan tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Meski sambungan telepon dalam keadaan aktif dan panggilan masuk, Haji Ramang Ishaka tidak memberikan respons.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












