Polres Mabar Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Mabar

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Rabu (4/6/2025). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial H (28) dan II (18). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini berdomisili di Labuan Bajo dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal wisata.

“Barang bukti yang kami serahkan berupa 0,80 gram sabu, bersama dengan tersangka H dan II. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Iptu Teos, sapaan akrabnya, saat ditemui pada Kamis (5/6) siang.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Iptu Teos, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Manggarai Barat, khususnya di kawasan pariwisata seperti Labuan Bajo,” tegas mantan Kapolsek Komodo itu.

Penangkapan di Dua Lokasi, Berawal dari Informasi Masyarakat

BACA JUGA:  LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian membentuk tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, kami langsung menggerakkan tim untuk memverifikasi dan melakukan penangkapan,” kata Iptu Teos.

Tersangka II (18) ditangkap lebih dulu saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo. Sementara tersangka H (28) dibekuk di kawasan Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Sabu Dibeli dari Bima, Dikemas Ulang untuk Diperjualbelikan

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa II memperoleh sabu dari jaringan di Bima seharga Rp 1,8 juta. Barang haram itu kemudian dikemas ulang ke dalam beberapa paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.

BACA JUGA:  Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

“Mereka mengaku sudah empat kali melakukan transaksi pembelian dan penjualan sabu sejak awal Maret 2025. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Iptu Teos.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Komitmen Kepolisian

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi berharga.

“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini bukan hanya proses hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WITA

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!