Polres Mabar Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Mabar

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Rabu (4/6/2025). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial H (28) dan II (18). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini berdomisili di Labuan Bajo dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal wisata.

“Barang bukti yang kami serahkan berupa 0,80 gram sabu, bersama dengan tersangka H dan II. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Iptu Teos, sapaan akrabnya, saat ditemui pada Kamis (5/6) siang.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Iptu Teos, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Manggarai Barat, khususnya di kawasan pariwisata seperti Labuan Bajo,” tegas mantan Kapolsek Komodo itu.

Penangkapan di Dua Lokasi, Berawal dari Informasi Masyarakat

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian membentuk tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, kami langsung menggerakkan tim untuk memverifikasi dan melakukan penangkapan,” kata Iptu Teos.

Tersangka II (18) ditangkap lebih dulu saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo. Sementara tersangka H (28) dibekuk di kawasan Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Sabu Dibeli dari Bima, Dikemas Ulang untuk Diperjualbelikan

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa II memperoleh sabu dari jaringan di Bima seharga Rp 1,8 juta. Barang haram itu kemudian dikemas ulang ke dalam beberapa paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

“Mereka mengaku sudah empat kali melakukan transaksi pembelian dan penjualan sabu sejak awal Maret 2025. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Iptu Teos.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Komitmen Kepolisian

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi berharga.

“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini bukan hanya proses hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter
Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun
Kapolri Tinjau Langsung Korban Pascagempa di Manggarai dan Manggarai Timur
Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Bersama Koramil Lembor Turun Langsung Salurkan Bantuan Kepada Korban Pascagempa
Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28 WITA

Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:45 WITA

Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!