Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Flobamor.com- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.

Penetapan status tersangka itu terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian itu sebagai hasil evaluasi dan pemantauan pemerintah selama kurang lebih satu setengah tahun terhadap kinerja lembaga Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:  Aktivitas Cafe Pioner di Labuan Bajo Bikin Resah, Warga Desak Tutup, Kasatpol PP Siap Bertindak Tegas

Dadan sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Di tengah mencuatnya kasus korupsi tersebut, publik turut menyoroti jumlah kekayaan yang dimiliki mantan pejabat BGN Dadan Hindayana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.

Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor. Selain itu, Dadan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1,4 miliar, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.

BACA JUGA:  Respon Keluhan Warga, Kades Daleng Bersama Polsek Lembor Turun Langsung Monitoring Proyek Lapen di Dusun Peri

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut Dadan tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan didasarkan pada berbagai catatan evaluasi pemerintah terhadap tata kelola dan pelaksanaan program di lingkungan BGN.

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

“Selama satu setengah tahun monitoring dan evaluasi, banyak catatan yang menjadi pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini agar segera dilakukan perbaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola kelembagaan, hingga konsistensi menjaga kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Kini, kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG membuka babak baru yang berpotensi mengungkap praktik-praktik di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:59 WITA

Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:21 WITA

392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos

Berita Terbaru

error: Content is protected !!