Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Flobamor.com- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.

Penetapan status tersangka itu terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian itu sebagai hasil evaluasi dan pemantauan pemerintah selama kurang lebih satu setengah tahun terhadap kinerja lembaga Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:  Revolusi Anti Korupsi! Pimpinan KPK Dukung Rencana Prabowo Buat Penjara Khusus Pelaku Koruptor

Dadan sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Di tengah mencuatnya kasus korupsi tersebut, publik turut menyoroti jumlah kekayaan yang dimiliki mantan pejabat BGN Dadan Hindayana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.

Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor. Selain itu, Dadan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1,4 miliar, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Maut: Pemuda Asal Jakarta Tewas Mengenaskan di Wae Mata Labuan Bajo

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut Dadan tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan didasarkan pada berbagai catatan evaluasi pemerintah terhadap tata kelola dan pelaksanaan program di lingkungan BGN.

BACA JUGA:  Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

“Selama satu setengah tahun monitoring dan evaluasi, banyak catatan yang menjadi pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini agar segera dilakukan perbaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola kelembagaan, hingga konsistensi menjaga kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Kini, kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG membuka babak baru yang berpotensi mengungkap praktik-praktik di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Viral di NTT! Dua Pendukung Argentina dan Spanyol Teken Surat Perjanjian Taruhan Rp420 Juta di Final Piala Dunia 2026
Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit
Lagi-Lagi Prabowo Sedih! Banyak Pejabat Ambruk dan Masuk Rumah Sakit karena Kerja Keras
Pesan Tegas Presiden Prabowo: Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Diminta Introspeksi Diri
Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Penegak Hukum Harus Solid
Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
MPLS SMAN 1 Lembor Berakhir, Sekolah Tanamkan Budaya 5S dan Tegaskan Komitmen Anti Bullying
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Viral di NTT! Dua Pendukung Argentina dan Spanyol Teken Surat Perjanjian Taruhan Rp420 Juta di Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WITA

Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:47 WITA

Lagi-Lagi Prabowo Sedih! Banyak Pejabat Ambruk dan Masuk Rumah Sakit karena Kerja Keras

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:03 WITA

Pesan Tegas Presiden Prabowo: Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Diminta Introspeksi Diri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:37 WITA

Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Penegak Hukum Harus Solid

Berita Terbaru

error: Content is protected !!