Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Flobamor.com- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.

Penetapan status tersangka itu terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian itu sebagai hasil evaluasi dan pemantauan pemerintah selama kurang lebih satu setengah tahun terhadap kinerja lembaga Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%

Dadan sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Di tengah mencuatnya kasus korupsi tersebut, publik turut menyoroti jumlah kekayaan yang dimiliki mantan pejabat BGN Dadan Hindayana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.

Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor. Selain itu, Dadan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1,4 miliar, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.

BACA JUGA:  Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut Dadan tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan didasarkan pada berbagai catatan evaluasi pemerintah terhadap tata kelola dan pelaksanaan program di lingkungan BGN.

BACA JUGA:  Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

“Selama satu setengah tahun monitoring dan evaluasi, banyak catatan yang menjadi pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini agar segera dilakukan perbaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola kelembagaan, hingga konsistensi menjaga kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Kini, kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG membuka babak baru yang berpotensi mengungkap praktik-praktik di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!