Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Dok.istimewa)

Flobamor.com- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.

Penetapan status tersangka itu terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian itu sebagai hasil evaluasi dan pemantauan pemerintah selama kurang lebih satu setengah tahun terhadap kinerja lembaga Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:  Prabowo Ingatkan Kejagung: Masih Ada PR Besar Berantas Tambang Ilegal

Dadan sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Di tengah mencuatnya kasus korupsi tersebut, publik turut menyoroti jumlah kekayaan yang dimiliki mantan pejabat BGN Dadan Hindayana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.

Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor. Selain itu, Dadan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1,4 miliar, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.

BACA JUGA:  Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut Dadan tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan didasarkan pada berbagai catatan evaluasi pemerintah terhadap tata kelola dan pelaksanaan program di lingkungan BGN.

BACA JUGA:  Salah Satu Tahanan Kasus Irigasi Wae Ces Meninggal Dunia di Rutan Kelas II B Kupang

“Selama satu setengah tahun monitoring dan evaluasi, banyak catatan yang menjadi pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini agar segera dilakukan perbaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola kelembagaan, hingga konsistensi menjaga kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Kini, kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG membuka babak baru yang berpotensi mengungkap praktik-praktik di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WITA

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:21 WITA

Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Berita Terbaru

Wisata air terjun Cunca Wulang (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:57 WITA

error: Content is protected !!