Flobamor.com- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.
Penetapan status tersangka itu terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian itu sebagai hasil evaluasi dan pemantauan pemerintah selama kurang lebih satu setengah tahun terhadap kinerja lembaga Badan Gizi Nasional.
Dadan sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di tengah mencuatnya kasus korupsi tersebut, publik turut menyoroti jumlah kekayaan yang dimiliki mantan pejabat BGN Dadan Hindayana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.
Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor. Selain itu, Dadan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1,4 miliar, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut Dadan tercatat tidak memiliki utang.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan didasarkan pada berbagai catatan evaluasi pemerintah terhadap tata kelola dan pelaksanaan program di lingkungan BGN.
“Selama satu setengah tahun monitoring dan evaluasi, banyak catatan yang menjadi pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini agar segera dilakukan perbaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola kelembagaan, hingga konsistensi menjaga kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Kini, kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG membuka babak baru yang berpotensi mengungkap praktik-praktik di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












