Revolusi Anti Korupsi! Pimpinan KPK Dukung Rencana Prabowo Buat Penjara Khusus Pelaku Koruptor

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (foto ist)

JAKARTA, KOMPAS86.COM- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan rencana ambisius untuk membangun sebuah penjara khusus bagi para pelaku korupsi di sebuah pulau terpencil.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi melarikan diri dari hukuman.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung rencana Prabowo. Nantinya, para pelaku korupsi diminta untuk berkebun untuk memenuhi kebutuhan makanan para tahanan yang ada di sana.

Karena itu, dia mewacanakan agar para pelaku korupsi yang ditahan di pulau terpencil itu hanya cukup disediakan alat pertanian saja dan tak perlu disediakan makanan, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup akan diusahakan dari keringat para tahanan.

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Tanak kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Meski demikian, Tanak juga berpendapat agar hukuman para pelaku koruptor nantinya juga bisa diperberat supaya menjadi contoh kepada pejabat dan para calon pelaku lain.

“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” tegas Tanak.

Prabowo Rencanakan Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana ambisius untuk membangun penjara khusus bagi koruptor di sebuah pulau terpencil. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah para pelaku korupsi melarikan diri. Rencana ini muncul di tengah keprihatinan Presiden terhadap dampak buruk korupsi.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat yang terpencil, mereka nggak bisa keluar. Kita akan cari pulau, kalau mereka keluar biar ketemu sama hiu,” jelas Prabowo saat meluncurkan mekanisme baru pencairan tunjangan guru ASN daerah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Meskipun Indonesia sudah memiliki Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung sebagai penjara khusus bagi koruptor, Prabowo menilai langkah tersebut belum cukup efektif.

“Koruptor lah yang membuat para guru, dokter, perawat, dan petani menjadi susah. Kita akan ngusir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu,” tegas Prabowo.

Reaksi Terhadap Rencana Penjara Khusus Koruptor

Rencana pembangunan penjara khusus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa setiap permasalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai atau setimpal.

BACA JUGA:  Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

“Ya, setiap kesalahan harus mendapatkan hukuman setimpal,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan rencana ini. Praktisi hukum mengkritik perlakuan istimewa yang seringkali diterima oleh narapidana korupsi di penjara dibandingkan dengan narapidana kasus kejahatan lainnya. Mereka mempertanyakan apakah penjara khusus ini akan benar-benar memberikan keadilan bagi semua pelanggar hukum atau justru menciptakan kesenjangan dalam sistem peradilan.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai aspek kemanusiaan dari rencana ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa penempatan koruptor di pulau terpencil bisa dianggap sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi. Dalam konteks ini, perlu ada pertimbangan yang matang agar langkah ini tidak melanggar hak asasi manusia.

Berita Terkait

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT
Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!