KUPANG, Flobamor.com – Kuasa Hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan upaya suap terhadap Didik Hariadi Brand, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa terhadap kontraktor Hironimus Sonbay atau Roni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dugaan suap tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut Fransisco, seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Kupang berinisial WM diduga mendatangi Didik Brand dengan membawa dokumen dan sebuah tas ransel hitam yang dicurigai berisi uang dalam jumlah besar.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/6/2026), Fransisco mengatakan bahwa kedatangan WM diduga bertujuan membujuk Didik agar mengubah keterangannya terkait kasus yang sedang bergulir.
“Dia datang membawa konsep surat perdamaian dari salah satu jaksa terlapor berinisial RSA. Surat itu dikeluarkan dari dalam jaketnya. Selain itu, dia juga membawa tas ransel hitam yang patut diduga berisi uang,” ungkap Fransisco.
Menurut Fransisco, selain menyodorkan surat, WM juga meminta Didik untuk menerima tas yang dibawanya dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Didik.
“Puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat tersebut dan tidak menerima barang yang diduga berisi uang. Jika saat itu Didik menerima dan menandatangani dokumen tersebut, bisa jadi laporan yang kami ajukan terhadap oknum-oknum jaksa akan dianggap sebagai fitnah,” tegas Fransisco.
Fransisco menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan serius yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya membuat laporan ke Kejati NTT, laporan itu juga akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
“Hari ini kami resmi melaporkan persoalan ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung. Ini bukan persoalan biasa. Kami menduga ada upaya yang terorganisir untuk mempengaruhi saksi dalam perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Fransisco mengaku kecewa dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Ia berharap institusi kejaksaan dapat bertindak transparan dan profesional untuk mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
“Kalau benar ini terjadi, maka sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu kami meminta agar laporan ini diusut secara serius dan terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kuasa hukum kontraktor Roni Sonbay, yaitu Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan kliennya telah menyerahkan uang dengan total Rp 325 juta kepada beberapa oknum jaksa.
Uang tersebut diberikan dengan dalil untuk membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
“Sejak awal pengerjaan tender oleh klien kami, setelah berjalan, ada pendekatan untuk permintaan secara langsung. Bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali dengan proses pemberian bertahap,” ujar Fransisco, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, untuk oknum jaksa pertama, kliennya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sebanyak tiga kali, sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta.
Selain itu, lanjut Fransisco, oknum jaksa lain di lokasi berbeda juga meminta uang dengan dalil untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.
“Untuk jaksa kedua ini totalnya mencapai Rp 175 juta,” jelasnya.
Tak hanya kepada jaksa, Fransisco juga menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 jutaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Namun, pihaknya tidak dapat memastikan apakah uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud.
“Dari uang Rp 500 juta ini sampai atau tidak, kami tidak tahu, karena PPK tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan dia bungkam,” ungkapnya.
Tiga nama jaksa yang disebut-sebut terlibat yakni berinisial RSA, NB dan BF. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Heronimus Sonbay alias Rony Sonbay dengan janji membantu menghentikan proses hukum perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun oknum jaksa berinisial WM yang disebut dalam dugaan upaya suap terhadap Didik Hariadi Brand belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












