Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Terdakwa Hironimus Sonbay (Dok.Istimewa)

Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Terdakwa Hironimus Sonbay (Dok.Istimewa)

KUPANG, Flobamor.com Kuasa Hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan upaya suap terhadap Didik Hariadi Brand, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa terhadap kontraktor Hironimus Sonbay atau Roni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dugaan suap tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut Fransisco, seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Kupang berinisial WM diduga mendatangi Didik Brand dengan membawa dokumen dan sebuah tas ransel hitam yang dicurigai berisi uang dalam jumlah besar.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/6/2026), Fransisco mengatakan bahwa kedatangan WM diduga bertujuan membujuk Didik agar mengubah keterangannya terkait kasus yang sedang bergulir.

“Dia datang membawa konsep surat perdamaian dari salah satu jaksa terlapor berinisial RSA. Surat itu dikeluarkan dari dalam jaketnya. Selain itu, dia juga membawa tas ransel hitam yang patut diduga berisi uang,” ungkap Fransisco.

Menurut Fransisco, selain menyodorkan surat, WM juga meminta Didik untuk menerima tas yang dibawanya dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Didik.

BACA JUGA:  Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan

“Puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat tersebut dan tidak menerima barang yang diduga berisi uang. Jika saat itu Didik menerima dan menandatangani dokumen tersebut, bisa jadi laporan yang kami ajukan terhadap oknum-oknum jaksa akan dianggap sebagai fitnah,” tegas Fransisco.

Fransisco menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan serius yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak hanya membuat laporan ke Kejati NTT, laporan itu juga akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

“Hari ini kami resmi melaporkan persoalan ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung. Ini bukan persoalan biasa. Kami menduga ada upaya yang terorganisir untuk mempengaruhi saksi dalam perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.

Fransisco mengaku kecewa dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Ia berharap institusi kejaksaan dapat bertindak transparan dan profesional untuk mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

“Kalau benar ini terjadi, maka sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu kami meminta agar laporan ini diusut secara serius dan terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kuasa hukum kontraktor Roni Sonbay, yaitu Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan kliennya telah menyerahkan uang dengan total Rp 325 juta kepada beberapa oknum jaksa.

Uang tersebut diberikan dengan dalil untuk membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

“Sejak awal pengerjaan tender oleh klien kami, setelah berjalan, ada pendekatan untuk permintaan secara langsung. Bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali dengan proses pemberian bertahap,” ujar Fransisco, Kamis 23 April 2026.

Ia menjelaskan, untuk oknum jaksa pertama, kliennya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sebanyak tiga kali, sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta.

Selain itu, lanjut Fransisco, oknum jaksa lain di lokasi berbeda juga meminta uang dengan dalil untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

BACA JUGA:  Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Untuk jaksa kedua ini totalnya mencapai Rp 175 juta,” jelasnya.

Tak hanya kepada jaksa, Fransisco juga menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 jutaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Namun, pihaknya tidak dapat memastikan apakah uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud.

“Dari uang Rp 500 juta ini sampai atau tidak, kami tidak tahu, karena PPK tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan dia bungkam,” ungkapnya.

Tiga nama jaksa yang disebut-sebut terlibat yakni berinisial RSA, NB dan BF. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Heronimus Sonbay alias Rony Sonbay dengan janji membantu menghentikan proses hukum perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun oknum jaksa berinisial WM yang disebut dalam dugaan upaya suap terhadap Didik Hariadi Brand belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Tumbangkan Tuan Rumah Lo’ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik
Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang
Ratusan Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak, Potensi PAD Terancam Jebol
Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Komodo Raksasa di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:52 WITA

Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 19:17 WITA

Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:30 WITA

Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WITA

Tumbangkan Tuan Rumah Lo’ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24 WITA

Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!