Flobamor.com, Kupang– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898. Angka tersebut naik Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.328.969.
Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.
Kenaikan UMP ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di NTT, terutama bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang menjadi kelompok utama penerima manfaat dari kebijakan upah minimum tersebut.
Dalam keterangannya, Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Perhitungan kenaikan upah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat.
“Penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi riil ekonomi daerah serta kebutuhan pekerja,” jelas Gubernur.
Disepakati Dewan Pengupahan
Sebelum ditetapkan, besaran UMP 2026 terlebih dahulu dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan tersebut, mayoritas peserta rapat menyepakati penggunaan angka penyesuaian atau Alpha sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah. Nilai tersebut berada dalam rentang yang diatur pemerintah pusat, yakni antara 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan formula tersebut, UMP NTT Tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp2.455.898, atau meningkat 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menurunkan besaran upah pekerjanya setelah penetapan UMP baru.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja. Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP agar ketentuan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan dan pelaku usaha.
Untuk diketahui, UMP NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan menjadi acuan minimum bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan UMP ini tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Berikut Rincian UMP NTT:
• UMP 2025: Rp2.328.969
• UMP 2026: Rp2.455.898
• Kenaikan nominal: Rp126.929
• Kenaikan persentase: 5,45 persen
Kenaikan ini menjadikan UMP NTT 2026 sebagai salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












