Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Flobamor.com, Jakarta – Upaya mendorong transformasi sistem peradilan di Indonesia terus diperkuat. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempererat sinergi antarpenegak hukum.

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

Momen penting ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai simbol kuat komitmen lintas lembaga dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA:  Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan tonggak penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kualitas SDM penegak hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui MoU ini, kedua organisasi profesi sepakat untuk mengembangkan berbagai program strategis, di antaranya pendidikan dan pelatihan bersama, forum diskusi hukum, pertukaran pengetahuan, serta penguatan pemahaman terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung, ST Burhanudin dalam sambutannya menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam masa transisi menuju penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA:  Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

“Jaksa dan Hakim berada di garda terdepan dalam memastikan hukum berjalan dengan adil dan efektif. Dalam masa transisi ini, diperlukan ruang dialog yang konstruktif agar tidak terjadi disparitas pemahaman dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara jaksa dan hakim harus tetap berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional, sehingga independensi masing-masing institusi tetap terjaga, namun koordinasi tetap berjalan optimal.

Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjawab tantangan zaman, termasuk tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  8 Pejabat di OKU Sumsel Terjaring OTT KPK

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih solid antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta organisasi profesi PERSAJA dan IKAHI.

Kolaborasi ini diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adaptif, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi peradilan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi nyata antar seluruh elemen penegak hukum demi menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.***

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga
Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo
Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo
Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana
Liburan Berujung Maut, Dua Turis Austria Tewas Usai Jembatan Cunca Wulang Ambruk

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:38 WITA

Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:02 WITA

Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Senin, 25 Mei 2026 - 18:05 WITA

Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!