Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Flobamor.com, Jakarta – Upaya mendorong transformasi sistem peradilan di Indonesia terus diperkuat. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempererat sinergi antarpenegak hukum.

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

Momen penting ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai simbol kuat komitmen lintas lembaga dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan tonggak penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kualitas SDM penegak hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui MoU ini, kedua organisasi profesi sepakat untuk mengembangkan berbagai program strategis, di antaranya pendidikan dan pelatihan bersama, forum diskusi hukum, pertukaran pengetahuan, serta penguatan pemahaman terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung, ST Burhanudin dalam sambutannya menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam masa transisi menuju penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA:  Pantai Mberenang, Tempat Wisata Baru di Lembor Selatan, NTT yang Wajib Dikunjungi

“Jaksa dan Hakim berada di garda terdepan dalam memastikan hukum berjalan dengan adil dan efektif. Dalam masa transisi ini, diperlukan ruang dialog yang konstruktif agar tidak terjadi disparitas pemahaman dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara jaksa dan hakim harus tetap berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional, sehingga independensi masing-masing institusi tetap terjaga, namun koordinasi tetap berjalan optimal.

Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjawab tantangan zaman, termasuk tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih solid antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta organisasi profesi PERSAJA dan IKAHI.

Kolaborasi ini diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adaptif, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi peradilan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi nyata antar seluruh elemen penegak hukum demi menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.***

Berita Terkait

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!