Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Flobamor.com, Jakarta – Upaya mendorong transformasi sistem peradilan di Indonesia terus diperkuat. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempererat sinergi antarpenegak hukum.

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

Momen penting ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai simbol kuat komitmen lintas lembaga dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan tonggak penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kualitas SDM penegak hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui MoU ini, kedua organisasi profesi sepakat untuk mengembangkan berbagai program strategis, di antaranya pendidikan dan pelatihan bersama, forum diskusi hukum, pertukaran pengetahuan, serta penguatan pemahaman terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung, ST Burhanudin dalam sambutannya menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam masa transisi menuju penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

“Jaksa dan Hakim berada di garda terdepan dalam memastikan hukum berjalan dengan adil dan efektif. Dalam masa transisi ini, diperlukan ruang dialog yang konstruktif agar tidak terjadi disparitas pemahaman dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara jaksa dan hakim harus tetap berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional, sehingga independensi masing-masing institusi tetap terjaga, namun koordinasi tetap berjalan optimal.

Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjawab tantangan zaman, termasuk tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih solid antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta organisasi profesi PERSAJA dan IKAHI.

Kolaborasi ini diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adaptif, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi peradilan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi nyata antar seluruh elemen penegak hukum demi menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:32 WITA

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WITA

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!