Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan (Dok.istimewa) 

Flobamor.com, Jakarta – Upaya mendorong transformasi sistem peradilan di Indonesia terus diperkuat. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempererat sinergi antarpenegak hukum.

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

Momen penting ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai simbol kuat komitmen lintas lembaga dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA:  Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan tonggak penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kualitas SDM penegak hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui MoU ini, kedua organisasi profesi sepakat untuk mengembangkan berbagai program strategis, di antaranya pendidikan dan pelatihan bersama, forum diskusi hukum, pertukaran pengetahuan, serta penguatan pemahaman terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung, ST Burhanudin dalam sambutannya menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam masa transisi menuju penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Barat Dalami Insiden Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

“Jaksa dan Hakim berada di garda terdepan dalam memastikan hukum berjalan dengan adil dan efektif. Dalam masa transisi ini, diperlukan ruang dialog yang konstruktif agar tidak terjadi disparitas pemahaman dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara jaksa dan hakim harus tetap berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional, sehingga independensi masing-masing institusi tetap terjaga, namun koordinasi tetap berjalan optimal.

Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjawab tantangan zaman, termasuk tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Skandal Dana Komite Rp2,3 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo: Orang Tua Murid Keberatan, Kadis PPO NTT Angkat Bicara

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih solid antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta organisasi profesi PERSAJA dan IKAHI.

Kolaborasi ini diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adaptif, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi peradilan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi nyata antar seluruh elemen penegak hukum demi menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.***

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terbaru

error: Content is protected !!