Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Asep Yusuf Somantri Sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG (Dok.istimewa)

Penyidik Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Asep Yusuf Somantri Sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG (Dok.istimewa)

Flobamor.com Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa AYS ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026 setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam praktik yang diduga merugikan tata kelola program tersebut.

Menurut penyidik, AYS merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana MBG.

BACA JUGA:  Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Dalam prosesnya, AYS diduga mendapat akses untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih kosong.

Tak hanya itu, AYS juga diduga mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal MBG. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut tiba-tiba dibatalkan status pendaftarannya, sementara mitra lain justru difasilitasi masuk meski pendaftaran telah ditutup.

BACA JUGA:  Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady Ditahan KPK Usai Terjaring OTT

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026 yang sebelumnya telah menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung menilai ketiganya memiliki peran penting dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang digagas untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga telah ditahan penyidik setelah diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan dilakukan tak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!