Flobamor.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa AYS ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026 setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam praktik yang diduga merugikan tata kelola program tersebut.
Menurut penyidik, AYS merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana MBG.
Dalam prosesnya, AYS diduga mendapat akses untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih kosong.
Tak hanya itu, AYS juga diduga mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal MBG. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut tiba-tiba dibatalkan status pendaftarannya, sementara mitra lain justru difasilitasi masuk meski pendaftaran telah ditutup.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026 yang sebelumnya telah menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kejagung menilai ketiganya memiliki peran penting dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang digagas untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga telah ditahan penyidik setelah diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan dilakukan tak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












