Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

PT YAT diketahui menjadi vendor pelaksana proyek tersebut meski diduga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Beri Penghargaan Kepada 365 Peserta PPPJ, Jaksa Agung: Harus Jadi Jaksa Berintegritas, Humanis dan Profesional

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT diduga melakukan mark up harga setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendukung operasional program MBG.

Selain itu, penyidik menemukan adanya komunikasi dan kerja sama antara AM dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Kejagung, PT YAT tetap menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen meskipun pengadaan motor listrik tersebut belum memenuhi spesifikasi dan standar yang dibutuhkan oleh BGN.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang

Penyidik menduga dokumen berita acara serah terima telah direkayasa sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan motor listrik yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kebutuhan operasional program MBG.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung. Sejumlah pejabat dan pihak swasta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Sumber Berita : Kejagung

Berita Terkait

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WITA

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!