Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

PT YAT diketahui menjadi vendor pelaksana proyek tersebut meski diduga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT diduga melakukan mark up harga setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendukung operasional program MBG.

Selain itu, penyidik menemukan adanya komunikasi dan kerja sama antara AM dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Kejagung, PT YAT tetap menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen meskipun pengadaan motor listrik tersebut belum memenuhi spesifikasi dan standar yang dibutuhkan oleh BGN.

BACA JUGA:  Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Penyidik menduga dokumen berita acara serah terima telah direkayasa sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan motor listrik yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kebutuhan operasional program MBG.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung. Sejumlah pejabat dan pihak swasta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Sumber Berita : Kejagung

Berita Terkait

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat
Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK
Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK
Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:08 WITA

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WITA

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:30 WITA

Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WITA

Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Berita Terbaru

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:18 WITA

error: Content is protected !!