Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
PT YAT diketahui menjadi vendor pelaksana proyek tersebut meski diduga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT diduga melakukan mark up harga setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendukung operasional program MBG.
Selain itu, penyidik menemukan adanya komunikasi dan kerja sama antara AM dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut Kejagung, PT YAT tetap menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen meskipun pengadaan motor listrik tersebut belum memenuhi spesifikasi dan standar yang dibutuhkan oleh BGN.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Penyidik menduga dokumen berita acara serah terima telah direkayasa sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan motor listrik yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kebutuhan operasional program MBG.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung. Sejumlah pejabat dan pihak swasta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com
Sumber Berita : Kejagung












