Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

PT YAT diketahui menjadi vendor pelaksana proyek tersebut meski diduga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT diduga melakukan mark up harga setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendukung operasional program MBG.

Selain itu, penyidik menemukan adanya komunikasi dan kerja sama antara AM dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Kejagung, PT YAT tetap menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen meskipun pengadaan motor listrik tersebut belum memenuhi spesifikasi dan standar yang dibutuhkan oleh BGN.

BACA JUGA:  Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Penyidik menduga dokumen berita acara serah terima telah direkayasa sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan motor listrik yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kebutuhan operasional program MBG.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung. Sejumlah pejabat dan pihak swasta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Sumber Berita : Kejagung

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!