Flobamor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ahmad Zaini, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026).
Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang sedang ditangani lembaganya berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh kepala daerah tersebut.
“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Selain Bupati, pihak-pihak lain yang diamankan diduga berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek yang tengah diselidiki.
Tak hanya mengamankan para pihak, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta berbagai dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini,” jelas Budi.
Operasi tangkap tangan dimulai sejak Senin pagi. Bupati Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya, sementara tim KPK secara bersamaan bergerak menyisir ke beberapa lokasi lain di Lombok Barat untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Bupati diamankan pagi ini di rumah dinas. Kemudian pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat,” ungkap Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang diusut.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka serta membeberkan kronologi lengkap kasus beserta barang bukti yang berhasil disita.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












