Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai

SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai

Sulteng, Flobamor.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, (20/11/2025).

Pekerjaan tiga ruas jalan yang menelan anggaran puluhan miliar namun diduga sarat penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diantaranya:

• SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi

• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur

Ketiganya ditahan selama 20 hari. SA dan IL ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara NM dititipkan di Lapas Perempuan Palu.

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Sulteng menemukan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara pada tiga paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 senilai total Rp20,7 miliar.

Rinciannya:

• Proyek Gio–Tuladenggi: kerugian Rp911.198.813

• Proyek Pembuni–Bronjong: kerugian Rp1.641.323.604

• Proyek Trans Bimoli–Pantai: kerugian Rp1.308.011.277

Proyek-proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan yaitu:

• PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM) untuk ruas Gio–Tuladenggi (Rp9 miliar) dan Pembuni–Bronjong (Rp7 miliar)

• CV Fita Menui Lemboanu Reangku untuk ruas Trans Bimoli–Pantai (Rp4,7 miliar)

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Sofyan juga membeberkan adanya upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan para pihak sejak Mei 2024. Untuk paket Gio–Tuladenggi, pengembalian berlangsung bertahap:

• 14 Mei 2024: Rp50 juta

• 19 Februari 2025: Rp136,98 juta

• Tambahan pengembalian: Rp500 juta

Sedangkan untuk proyek Pembuni–Bronjong, baru ada pengembalian sebesar Rp150 juta. Nilai ini masih jauh dari total kerugian yang ditaksir penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, dua pasal yang dikenal memiliki ancaman hukuman paling berat dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Hasil Bumi di Lahan Milik Warga Rempo Lembor Semakin Marak, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kejati Sulteng menegaskan bahwa penahanan tiga tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas pembangunan di Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas penggunaan uang negara akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Penanganan perkara ini bagian dari upaya Kejati Sulteng memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi,” tegas Sofyan.

Kasus ini diperkirakan belum berakhir. Penyidik masih mendalami aliran dana, pola kerja sama, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi berjamaah pada proyek infrastruktur Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!