Sulteng, Flobamor.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, (20/11/2025).
Pekerjaan tiga ruas jalan yang menelan anggaran puluhan miliar namun diduga sarat penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diantaranya:
• SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi
• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai
Ketiganya ditahan selama 20 hari. SA dan IL ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara NM dititipkan di Lapas Perempuan Palu.

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar
Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Sulteng menemukan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara pada tiga paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 senilai total Rp20,7 miliar.
Rinciannya:
• Proyek Gio–Tuladenggi: kerugian Rp911.198.813
• Proyek Pembuni–Bronjong: kerugian Rp1.641.323.604
• Proyek Trans Bimoli–Pantai: kerugian Rp1.308.011.277
Proyek-proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan yaitu:
• PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM) untuk ruas Gio–Tuladenggi (Rp9 miliar) dan Pembuni–Bronjong (Rp7 miliar)
• CV Fita Menui Lemboanu Reangku untuk ruas Trans Bimoli–Pantai (Rp4,7 miliar)
Sofyan juga membeberkan adanya upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan para pihak sejak Mei 2024. Untuk paket Gio–Tuladenggi, pengembalian berlangsung bertahap:
• 14 Mei 2024: Rp50 juta
• 19 Februari 2025: Rp136,98 juta
• Tambahan pengembalian: Rp500 juta
Sedangkan untuk proyek Pembuni–Bronjong, baru ada pengembalian sebesar Rp150 juta. Nilai ini masih jauh dari total kerugian yang ditaksir penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, dua pasal yang dikenal memiliki ancaman hukuman paling berat dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa penahanan tiga tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas pembangunan di Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas penggunaan uang negara akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Penanganan perkara ini bagian dari upaya Kejati Sulteng memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi,” tegas Sofyan.
Kasus ini diperkirakan belum berakhir. Penyidik masih mendalami aliran dana, pola kerja sama, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi berjamaah pada proyek infrastruktur Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.












