Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai

SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai

Sulteng, Flobamor.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, (20/11/2025).

Pekerjaan tiga ruas jalan yang menelan anggaran puluhan miliar namun diduga sarat penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diantaranya:

• SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

• IL, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, pelaksana proyek Gio–Tioladenggi

• NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana proyek Trans Bimoli–Pantai

BACA JUGA:  Kejati NTT Segera Selidiki Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng yang Dikerjakan PT AKAS

Ketiganya ditahan selama 20 hari. SA dan IL ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara NM dititipkan di Lapas Perempuan Palu.

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Sulteng menemukan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara pada tiga paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 senilai total Rp20,7 miliar.

Rinciannya:

• Proyek Gio–Tuladenggi: kerugian Rp911.198.813

• Proyek Pembuni–Bronjong: kerugian Rp1.641.323.604

• Proyek Trans Bimoli–Pantai: kerugian Rp1.308.011.277

Proyek-proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan yaitu:

• PT Rizal Nugraha Membangun (PT RNM) untuk ruas Gio–Tuladenggi (Rp9 miliar) dan Pembuni–Bronjong (Rp7 miliar)

• CV Fita Menui Lemboanu Reangku untuk ruas Trans Bimoli–Pantai (Rp4,7 miliar)

BACA JUGA:  Polsek Lembor Buka Jalan Damai, Konflik Guru dan Orang Tua Siswa di Welak Berakhir Lewat Restorative Justice

Sofyan juga membeberkan adanya upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan para pihak sejak Mei 2024. Untuk paket Gio–Tuladenggi, pengembalian berlangsung bertahap:

• 14 Mei 2024: Rp50 juta

• 19 Februari 2025: Rp136,98 juta

• Tambahan pengembalian: Rp500 juta

Sedangkan untuk proyek Pembuni–Bronjong, baru ada pengembalian sebesar Rp150 juta. Nilai ini masih jauh dari total kerugian yang ditaksir penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, dua pasal yang dikenal memiliki ancaman hukuman paling berat dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Kejati Sulteng menegaskan bahwa penahanan tiga tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas pembangunan di Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas penggunaan uang negara akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Penanganan perkara ini bagian dari upaya Kejati Sulteng memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi,” tegas Sofyan.

Kasus ini diperkirakan belum berakhir. Penyidik masih mendalami aliran dana, pola kerja sama, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi berjamaah pada proyek infrastruktur Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!