DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto istimewa)

Flobamor.com- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membutuhkan waktu yang sangat lama untuk disahkan karena topik yang dibahas dalam RUU ini merupakan hal baru dibandingkan RUU lainnya.

“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain,” ujar Habiburokhman di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA:  Badan Gizi Minta Tambahan Rp 118 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2026

“Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri. Sebab, Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Indonesia.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang relatif cepat dikerjakan oleh DPR. Sebab, KUHAP yang dibuat oleh DPR merupakan hasil revisi sehingga DPR dan pemerintah tinggal mengkritik KUHAP lama dan memperbaiki sejumlah pasal.

BACA JUGA:  BMKG Catat 2.403 Kali Gempa Susulan Guncang Flores hingga 18 Agustus

“Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” kata Habiburikhman.

Namun, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU pada Desember 2026 mendatang.

BACA JUGA:  Lurah Naikoten 1 Ajak Warga Kelola Sampah Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

Pada Kamis (27/8), sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Setidaknya ada empat kelompok yang akan menyampaikan aspirasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!