Flobamor.com- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membutuhkan waktu yang sangat lama untuk disahkan karena topik yang dibahas dalam RUU ini merupakan hal baru dibandingkan RUU lainnya.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain,” ujar Habiburokhman di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri. Sebab, Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Indonesia.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang relatif cepat dikerjakan oleh DPR. Sebab, KUHAP yang dibuat oleh DPR merupakan hasil revisi sehingga DPR dan pemerintah tinggal mengkritik KUHAP lama dan memperbaiki sejumlah pasal.
“Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” kata Habiburikhman.
Namun, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU pada Desember 2026 mendatang.
Pada Kamis (27/8), sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Setidaknya ada empat kelompok yang akan menyampaikan aspirasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












