DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto istimewa)

Flobamor.com- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membutuhkan waktu yang sangat lama untuk disahkan karena topik yang dibahas dalam RUU ini merupakan hal baru dibandingkan RUU lainnya.

“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain,” ujar Habiburokhman di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA:  Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

“Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri. Sebab, Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Indonesia.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang relatif cepat dikerjakan oleh DPR. Sebab, KUHAP yang dibuat oleh DPR merupakan hasil revisi sehingga DPR dan pemerintah tinggal mengkritik KUHAP lama dan memperbaiki sejumlah pasal.

BACA JUGA:  Bupati Edi Endi Serahkan Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru ke DPRD Manggarai Barat

“Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” kata Habiburikhman.

Namun, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU pada Desember 2026 mendatang.

BACA JUGA:  Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Pada Kamis (27/8), sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Setidaknya ada empat kelompok yang akan menyampaikan aspirasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Dapur Umum Kemensos di Lembor Wae Mowol Buka Akses untuk Seluruh Desa Terdampak Gempa
Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:59 WITA

Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:21 WITA

392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28 WITA

Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Berita Terbaru

error: Content is protected !!