Flobamor.com- Sebanyak 171 warga binaan Rutan Kelas IIB Ruteng mendapat remisi khusus dan remisi tambahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi atas sikap kooperatif para warga binaan, terutama karena mereka turut membantu petugas dalam pemulihan fasilitas Rutan Ruteng yang terdampak bencana gempa bumi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, mengatakan para warga binaan menunjukkan sikap positif di tengah kondisi darurat pascabencana.
Meski berada dalam situasi yang serba terbatas, mereka dinilai tetap tenang dan bahu-membahu bersama petugas maupun pekerja untuk memperbaiki sejumlah sarana rutan yang mengalami kerusakan.
“Sikap positif dan rasa tanggung jawab ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengusulkan remisi khusus. Selama warga binaan mengikuti pembinaan dengan baik, seluruh hak integrasi maupun remisi dipastikan terpenuhi,” ujar Mashudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi usai melepas secara simbolis bantuan sosial bagi masyarakat terdampak gempa bumi Flores di halaman Rutan Kelas IIB Ruteng, Kamis (3/9/2026).

Mashudi menegaskan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan usulan pemberian remisi khusus maupun remisi tambahan bagi warga binaan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tidak hanya soal remisi, Mashudi juga meminta Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Roby Fernandez, segera menindaklanjuti aspirasi warga binaan terkait penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) serta penerapan pidana alternatif sesuai ketentuan KUHP baru.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Di sisi lain, pemenuhan hak integrasi juga dinilai penting untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Dengan demikian, keterlibatan warga binaan dalam membantu pemulihan Rutan Ruteng pascabencana tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemenuhan hak mereka selama menjalani masa pidana.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












