KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. (Foto: Dok.Tangkapan layar YouTube KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. (Foto: Dok.Tangkapan layar YouTube KPK)

Flobamor.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, saldo rekening, aset tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan seluruh barang bukti diamankan saat proses OTT dan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:

• Uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama AMGM, Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar.

• Uang tunai di rumah Junaidi, Bendahara CV DKK, sebesar Rp20 juta.

• Saldo dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta.

• Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Bupati Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.

• Satu unit Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,225 miliar.

• Kwitansi pembelian tanah atas nama istri Bupati Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani, dan Direktur Utama AMGM Sudirman.

Penyidik menduga Ahmad Zaini bersama Sudirman terlibat dalam praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia
Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek
Spanyol Juara Piala Dunia! Gol Ferran Torres di Menit ke-116 Hancurkan Mimpi Argentina
Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan
Viral di NTT! Dua Pendukung Argentina dan Spanyol Teken Surat Perjanjian Taruhan Rp420 Juta di Final Piala Dunia 2026
Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit
Lagi-Lagi Prabowo Sedih! Banyak Pejabat Ambruk dan Masuk Rumah Sakit karena Kerja Keras
Pesan Tegas Presiden Prabowo: Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Diminta Introspeksi Diri

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43 WITA

Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 20:34 WITA

Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek

Senin, 20 Juli 2026 - 07:20 WITA

Spanyol Juara Piala Dunia! Gol Ferran Torres di Menit ke-116 Hancurkan Mimpi Argentina

Senin, 20 Juli 2026 - 00:32 WITA

Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!