Flobamor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, saldo rekening, aset tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan seluruh barang bukti diamankan saat proses OTT dan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:
• Uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama AMGM, Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar.
• Uang tunai di rumah Junaidi, Bendahara CV DKK, sebesar Rp20 juta.
• Saldo dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta.
• Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Bupati Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.
• Satu unit Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,225 miliar.
• Kwitansi pembelian tanah atas nama istri Bupati Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani, dan Direktur Utama AMGM Sudirman.
Penyidik menduga Ahmad Zaini bersama Sudirman terlibat dalam praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












