KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. (Foto: Dok.Tangkapan layar YouTube KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. (Foto: Dok.Tangkapan layar YouTube KPK)

Flobamor.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mencapai Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, saldo rekening, aset tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan seluruh barang bukti diamankan saat proses OTT dan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA:  Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat

Rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:

• Uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama AMGM, Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar.

• Uang tunai di rumah Junaidi, Bendahara CV DKK, sebesar Rp20 juta.

• Saldo dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta.

• Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Bupati Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.

• Satu unit Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,225 miliar.

• Kwitansi pembelian tanah atas nama istri Bupati Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Tragedi Seksual di NTT! Bocah 6 Tahun jadi Korban Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Ikut Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani, dan Direktur Utama AMGM Sudirman.

Penyidik menduga Ahmad Zaini bersama Sudirman terlibat dalam praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik Husein.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!