Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Manggarai Barat Digeledah Jaksa, Selasa (9/8/2026) Foto: Doc.ist

Kantor KPU Manggarai Barat Digeledah Jaksa, Selasa (9/8/2026) Foto: Doc.ist

Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Total dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk KPU setempat sebesar Rp 28 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat M Ahega Wikantra mengungkapkan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Manggarai Barat tertanggal 31 Agustus 2026. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

“Penanganan perkaranya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ega dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) malam.

BACA JUGA:  Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Ega mengatakan sebanyak tujuh orang telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Termasuk komisioner, staf sekretariat KPU Manggarai Barat, dan sejumlah pihak lainnya.

“Orang-orang yang diperiksa di tahap penyelidikan mungkin akan dilakukan pemeriksaan kembali. Karena ini kan beda tahapan, beda proses. Yang mana sebelumnya penyelidikan, sekarang penyidikan,” jelas Ega.

“Tentu stakeholder-stakeholder maksudnya pihak-pihak terkait tentu dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik,” tambahnya.

Ega menerangkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini akan dilakukan pihak berwenang. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan audit awal pengelolaan dana hibah di KPU Manggarai Barat tersebut.

BACA JUGA:  Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT

Ia menegaskan penyidik telah mengantongi bukti-bukti awal sehingga penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Di tahap penyidikan, kita mencari alat bukti-alat bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” jelas Ega.

Pengusutan dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah KPU Manggarai Barat itu berawal dari adanya laporan yang diterima Kejari Manggarai Barat. Hanya saja, Ega tidak menyebutkan pihak yang membuat laporan tersebut.

“Untuk detail dan lain-lain itu mungkin merupakan materi dari penyelidikan, tapi belum bisa sampaikan lebih jauh,” pintanya.

BACA JUGA:  PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) siang.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi hingga ruang arsip KPU.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!