Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Total dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk KPU setempat sebesar Rp 28 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat M Ahega Wikantra mengungkapkan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Manggarai Barat tertanggal 31 Agustus 2026. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
“Penanganan perkaranya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ega dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) malam.
Ega mengatakan sebanyak tujuh orang telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Termasuk komisioner, staf sekretariat KPU Manggarai Barat, dan sejumlah pihak lainnya.
“Orang-orang yang diperiksa di tahap penyelidikan mungkin akan dilakukan pemeriksaan kembali. Karena ini kan beda tahapan, beda proses. Yang mana sebelumnya penyelidikan, sekarang penyidikan,” jelas Ega.
“Tentu stakeholder-stakeholder maksudnya pihak-pihak terkait tentu dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik,” tambahnya.
Ega menerangkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini akan dilakukan pihak berwenang. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan audit awal pengelolaan dana hibah di KPU Manggarai Barat tersebut.
Ia menegaskan penyidik telah mengantongi bukti-bukti awal sehingga penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Di tahap penyidikan, kita mencari alat bukti-alat bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” jelas Ega.
Pengusutan dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah KPU Manggarai Barat itu berawal dari adanya laporan yang diterima Kejari Manggarai Barat. Hanya saja, Ega tidak menyebutkan pihak yang membuat laporan tersebut.
“Untuk detail dan lain-lain itu mungkin merupakan materi dari penyelidikan, tapi belum bisa sampaikan lebih jauh,” pintanya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) siang.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi hingga ruang arsip KPU.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












